Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, belum sepenuhnya selesai meski Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan untuk salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar.
SP3 terhadap Rismon resmi dikeluarkan pada 14 April 2026 setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan maaf dan menempuh mekanisme restorative justice yang diterima oleh pihak Jokowi. Dengan demikian, status tersangka Rismon dinyatakan gugur.
Namun, kepolisian menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak menghentikan keseluruhan perkara. Proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus ini tetap berjalan.
Bahkan, dari total tersangka yang ditetapkan sebelumnya, masih ada pihak lain yang kasusnya terus diproses hingga tahap persidangan.
Selain itu, penyidik juga masih melakukan pendalaman, termasuk uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah guna memastikan keabsahannya secara ilmiah.
Dengan demikian, meskipun sebagian perkara telah dihentikan melalui pendekatan restorative justice, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan ijazah Jokowi secara keseluruhan masih berlanjut.












