Meski SP3 Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –  Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, belum sepenuhnya selesai meski Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan untuk salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar.

SP3 terhadap Rismon resmi dikeluarkan pada 14 April 2026 setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan maaf dan menempuh mekanisme restorative justice yang diterima oleh pihak Jokowi. Dengan demikian, status tersangka Rismon dinyatakan gugur.

Baca Juga :  Sindikat Peretas Dana BOS Dibongkar, Rp942 Juta Uang Sekolah Raib Diduga untuk Narkoba

Namun, kepolisian menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak menghentikan keseluruhan perkara. Proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus ini tetap berjalan.

Bahkan, dari total tersangka yang ditetapkan sebelumnya, masih ada pihak lain yang kasusnya terus diproses hingga tahap persidangan.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Selain itu, penyidik juga masih melakukan pendalaman, termasuk uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah guna memastikan keabsahannya secara ilmiah.

Dengan demikian, meskipun sebagian perkara telah dihentikan melalui pendekatan restorative justice, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan ijazah Jokowi secara keseluruhan masih berlanjut.

Berita Terkait

Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG
Skandal WTP Kembali Tercoreng, KPK Bongkar Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim
Artis Roger Danuarta dan Cut Meyriska Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hanania Travel
Bupati Muara Enim Jadi Tersangka di Dua Perkara KPK, Termasuk Suap BPK
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H dan N, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:54 WIB

Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:47 WIB

Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:50 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:58 WIB

Skandal WTP Kembali Tercoreng, KPK Bongkar Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:50 WIB