Meski SP3 Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta –  Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, belum sepenuhnya selesai meski Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan untuk salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar.

SP3 terhadap Rismon resmi dikeluarkan pada 14 April 2026 setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan maaf dan menempuh mekanisme restorative justice yang diterima oleh pihak Jokowi. Dengan demikian, status tersangka Rismon dinyatakan gugur.

Baca Juga :  Belasan Anggota DPRD Pangkalpinang Diperiksa Kejari, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas 2024–2025 Menguat

Namun, kepolisian menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap Rismon tidak menghentikan keseluruhan perkara. Proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus ini tetap berjalan.

Bahkan, dari total tersangka yang ditetapkan sebelumnya, masih ada pihak lain yang kasusnya terus diproses hingga tahap persidangan.

Baca Juga :  KPK Tegaskan Kantongi Bukti Dugaan Aliran Uang ke Ketua PBNU dalam Kasus Kuota Haji

Selain itu, penyidik juga masih melakukan pendalaman, termasuk uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah guna memastikan keabsahannya secara ilmiah.

Dengan demikian, meskipun sebagian perkara telah dihentikan melalui pendekatan restorative justice, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan ijazah Jokowi secara keseluruhan masih berlanjut.

Berita Terkait

Empat Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Natanael di Lampung Dipecat, Akui Perbuatan di Sidang Etik
KPK Periksa Dua Petinggi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Penyidikan Masih Berlanjut
KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Temukan Dokumen “Alat Tekan”
DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas
DPO Kasus Sabu 58 Kg, M Alung Ramadhan Ditangkap di Jambi Setelah Buron 6 Bulan
Oknum Jaksa di Banten Didakwa Peras Korban Rp2 Miliar, Ancam Tuntutan Berat Jika Tak Bayar
WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

Empat Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Bripda Natanael di Lampung Dipecat, Akui Perbuatan di Sidang Etik

Jumat, 17 April 2026 - 21:57 WIB

KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Temukan Dokumen “Alat Tekan”

Jumat, 17 April 2026 - 21:55 WIB

Meski SP3 Terbit, Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Belum Selesai

Jumat, 17 April 2026 - 21:51 WIB

DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas

Jumat, 17 April 2026 - 21:49 WIB

DPO Kasus Sabu 58 Kg, M Alung Ramadhan Ditangkap di Jambi Setelah Buron 6 Bulan

Berita Terbaru