Pemerintah Larang Wisata Gajah Tunggang, Inpres Segera Terbit

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah resmi melarang praktik wisata gajah tunggang di Indonesia. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) yang dalam waktu dekat segera diterbitkan.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menegaskan bahwa pelarangan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan satwa, khususnya gajah, yang selama ini kerap dimanfaatkan dalam aktivitas wisata.

“Praktik wisata gajah tunggang tidak lagi sejalan dengan prinsip kesejahteraan hewan dan konservasi. Karena itu, pemerintah akan melarangnya,” ujar Rohmat dalam rapat kerja bersama DPR.

Baca Juga :  Prabowo Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi, Rekam Jejak Lama Kembali Disorot

Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari keselamatan satwa hingga upaya menjaga kelestarian populasi gajah di habitat alaminya.

Presiden Prabowo Subianto disebut akan segera menerbitkan Inpres sebagai payung hukum untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan. Inpres tersebut juga akan mengatur langkah-langkah strategis dalam perlindungan satwa dan habitatnya, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

“Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga satwa liar dari praktik eksploitasi,” tambahnya.

Meski demikian, pemerintah tidak sepenuhnya menghapus wisata berbasis gajah. Aktivitas wisata tetap diperbolehkan, namun dengan pendekatan yang lebih ramah satwa, seperti interaksi tanpa tunggangan, memberi makan, hingga edukasi konservasi.

Baca Juga :  Sosok-sosok di Balik Sakralnya Upacara HUT RI di Istana Merdeka

Kebijakan ini pun mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk pegiat lingkungan dan komunitas pecinta satwa, yang selama ini mendorong penghentian eksploitasi gajah dalam industri pariwisata.

Dengan terbitnya Inpres nanti, diharapkan praktik wisata yang berpotensi merugikan satwa dapat dihentikan, sekaligus mendorong model pariwisata yang lebih berkelanjutan dan beretika di Indonesia.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru