Pengusaha Reklame Permalukan Pemkot Jambi, Tak Gentar dengan SP-1!

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA JAMBI – Sikap delapan perusahaan reklame di Kota Jambi menjadi sorotan. Hingga Kamis (2/7/2026), para pengusaha tersebut belum juga mengindahkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) yang diterbitkan Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

SP-1 bernomor 500.16.6.5/266/DPMPTSP/2026 itu diterbitkan pada 18 Juni 2026 setelah hasil verifikasi lapangan menemukan sejumlah billboard, neon box, dan videotron yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Reklame atau izin yang telah berakhir dan belum diperpanjang.

Melalui surat tersebut, DPMPTSP memerintahkan para perusahaan segera mengurus PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta menyampaikan bukti pengajuan perizinan paling lambat 14 hari kalender sejak surat diterbitkan.

Baca Juga :  Sudah 25 Kali Beraksi, Maling Motor yang Panjat Pagar Rumah di Depok Akhirnya Diringkus

Namun hingga 2 Juli 2026, para perusahaan yang menerima SP-1 belum menunjukkan kepatuhan terhadap peringatan tersebut. Tidak adanya tindak lanjut dari para pengusaha dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap upaya Pemerintah Kota Jambi dalam menata penyelenggaraan reklame dan menegakkan aturan perizinan.

Sikap para pengusaha itu memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pelaku usaha terhadap kepatuhan hukum. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penataan kota dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor reklame, peringatan resmi yang telah diterbitkan justru belum direspons.

Padahal, dalam surat tersebut DPMPTSP menegaskan akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan perusahaan.

Apabila kewajiban tersebut tetap diabaikan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif , termasuk perintah pembongkaran bangunan reklame, penghentian kegiatan, hingga pengenaan denda administratif kepada pelaku usaha yang tetap membandel.

Baca Juga :  Mensos Targetkan Investigasi Dugaan Markup Sepatu Sekolah Rakyat Rampung Tiga Pekan

Delapan perusahaan yang menerima SP-1 tersebut yakni CV Yoehaz Advertising, PT Mahakarya Advertising, CV Devis Jaya Advertising, CV RH Mandiri Advertising, PT Kodok Ijo Communication, CV Tellius/AK Phone, CV Bintang Jaya Advertising, dan CV Mitra Mandiri.

Kini publik menunggu langkah tegas Pemerintah Kota Jambi setelah masa peringatan berakhir. Apabila para pengusaha tetap mengabaikan kewajiban perizinan, penerapan sanksi administratif berupa pembongkaran reklame dan denda akan menjadi ujian keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru