Polemik Seragam Batik dan Baju Melayu Muaro Jambi Memanas, Antariksa Pertanyakan: Edaran atau Surat Paksaan?

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

MUARO JAMBI – Kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muaro Jambi terkait penggunaan pakaian batik dan pakaian Melayu bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP menuai kritik dari tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRD Muaro Jambi, Antariksa.

Menurut Antariksa, Surat Edaran Nomor 420/1222/Disdikbud/2026 tentang penggunaan pakaian batik dan Melayu dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik.

 

“Kebijakan ini menurut saya kurang bijak. Dalam surat edaran tersebut spesifikasi pakaian diatur sangat rinci, mulai dari model hingga penggunaan resleting tertentu. Namun tidak dijelaskan dari mana bahan batik bermotif logo Kabupaten Muaro Jambi itu bisa diperoleh,” ujar Antariksa.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa akses terhadap bahan batik bermotif logo Kabupaten Muaro Jambi hanya dikuasai pihak tertentu.

“Master desain batik dengan logo Kabupaten Muaro Jambi terkesan dikuasai sepihak. Sampai saat ini kami juga belum melihat adanya UMKM konveksi di Muaro Jambi yang diberikan akses untuk memperoleh bahan batik tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Polresta Jambi Undang Suheri Dwi Nopriyadi untuk Klarifikasi Dugaan Pencemaran Nama Baik/Fitnah

Antariksa menegaskan pada prinsipnya dirinya mendukung upaya pelestarian budaya melalui penggunaan batik daerah dan pakaian Melayu di lingkungan pendidikan. Namun, menurutnya, pelaksanaan kebijakan tersebut harus dilakukan secara terbuka, adil, dan melibatkan pelaku usaha lokal.

Ia mempertanyakan sejumlah hal, antara lain:

– Dari mana sumber dana pembelian seragam batik dan pakaian Melayu tersebut dibebankan kepada orang tua atau pihak sekolah.

– Mengapa spesifikasi pakaian diatur sangat detail, tetapi tidak disertai informasi mengenai sumber resmi bahan batik.

– Berapa harga acuan kain maupun seragam yang akan dibebankan kepada masyarakat.

– Mengapa pembatik lokal dan UMKM konveksi di Kabupaten Muaro Jambi tidak dilibatkan dalam penyediaan bahan maupun produksi seragam.

Menurut Antariksa, apabila kebijakan tersebut memang bertujuan mengangkat identitas daerah, maka semestinya pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM lokal agar memperoleh manfaat ekonomi.

Baca Juga :  Imigrasi RI Perketat Bebas Visa Kunjungan untuk Saring Turis Berkualitas

“Ada baiknya alur pelaksanaan Surat Edaran Nomor 420/1222/Disdikbud/2026 ini dievaluasi. Jangan sampai kebijakan yang sebenarnya baik justru menimbulkan persepsi menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.

Ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap implementasi kebijakan tersebut.

“Sebenarnya masyarakat bisa saja memiliki penilaian sendiri mengenai siapa yang diuntungkan. Namun harapan kita, Muaro Jambi harus terlepas dari praktik-praktik yang terkesan mengarah pada kongkalikong dalam penyusunan maupun pelaksanaan sebuah kebijakan,” tutup Antariksa.

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik tersebut. Media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari Disdikbud maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru