Prabowo Subianto Tegaskan Pemegang HGU (BUMN–Swasta) Wajib Utamakan Kesejahteraan Masyarakat

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU), baik perusahaan milik negara (BUMN) maupun swasta, wajib mengutamakan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah konsesi.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat dan tidak hanya menguntungkan korporasi semata.

Menurut Presiden, kekayaan alam Indonesia harus dikelola sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, seluruh perusahaan yang mengelola sektor perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan diminta lebih peduli terhadap kondisi sosial masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Kapolri Hadiri Tanam Raya Jagung Serentak di Ogan Ilir, Targetkan 1 Juta Hektare pada Kuartal I 2026

“Pengelolaan HGU harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Jangan sampai rakyat yang hidup di sekitar kawasan konsesi justru tertinggal dan tidak merasakan manfaat dari kekayaan alam daerahnya sendiri,” tegas Presiden.

Pemerintah juga meminta perusahaan pemegang HGU untuk serius menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR/TJSL), termasuk mendukung pembangunan pendidikan, kesehatan, infrastruktur desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga pembukaan lapangan pekerjaan bagi warga lokal.

Baca Juga :  Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Selain itu, Presiden menekankan pentingnya transparansi dan tanggung jawab sosial perusahaan agar keberadaan investasi benar-benar menciptakan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di daerah.

Pemerintah memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat maupun negara.

Arahan Presiden tersebut dinilai menjadi pesan kuat bagi seluruh pemegang HGU agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan usaha, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional mereka.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru