Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan Saat May Day, Penantian 22 Tahun Berakhir

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan. Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan ribuan buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monas, Jakarta.

Pengumuman tersebut disambut meriah oleh para peserta aksi. Pasalnya, regulasi perlindungan pekerja rumah tangga ini telah diperjuangkan selama lebih dari 22 tahun tanpa kepastian.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa negara kini hadir memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini kerap berada di sektor informal tanpa kepastian hak dan status kerja.

Baca Juga :  DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan 4 Anggota KPU Terkait Sewa Private Jet

“Negara tidak boleh membiarkan pekerja rumah tangga tanpa perlindungan. Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan keadilan bagi seluruh pekerja,” tegasnya.

UU PPRT diharapkan menjadi payung hukum yang mengatur hak-hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk standar upah, jam kerja, serta perlindungan dari tindakan kekerasan dan eksploitasi.

Baca Juga :  PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Momentum peringatan May Day tahun ini juga dimanfaatkan Presiden untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kebijakan yang berpihak kepada buruh, termasuk mendorong reformasi regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia, sekaligus menjawab tuntutan panjang dari berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi buruh.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru