Prabowo Umumkan UU PPRT Disahkan Saat May Day, Penantian 22 Tahun Berakhir

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan. Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan ribuan buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monas, Jakarta.

Pengumuman tersebut disambut meriah oleh para peserta aksi. Pasalnya, regulasi perlindungan pekerja rumah tangga ini telah diperjuangkan selama lebih dari 22 tahun tanpa kepastian.

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa negara kini hadir memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini kerap berada di sektor informal tanpa kepastian hak dan status kerja.

Baca Juga :  Gus Ipul Tegaskan Rumah Sakit yang Tolak Pasien BPJS PBI Harus Ditutup

“Negara tidak boleh membiarkan pekerja rumah tangga tanpa perlindungan. Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan keadilan bagi seluruh pekerja,” tegasnya.

UU PPRT diharapkan menjadi payung hukum yang mengatur hak-hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk standar upah, jam kerja, serta perlindungan dari tindakan kekerasan dan eksploitasi.

Baca Juga :  Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Momentum peringatan May Day tahun ini juga dimanfaatkan Presiden untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat kebijakan yang berpihak kepada buruh, termasuk mendorong reformasi regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia, sekaligus menjawab tuntutan panjang dari berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi buruh.

Berita Terkait

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti
Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB