DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan 4 Anggota KPU Terkait Sewa Private Jet

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya terkait penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Selain Ketua dan anggota KPU, Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno, juga turut dikenai sanksi serupa. Sanksi dijatuhkan usai DKPP memeriksa dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan jet pribadi untuk kegiatan logistik Pemilu 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan kepatutan.

Anggota KPU yang turut disanksi antara lain Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sementara Betty Epsilon Idroos dibebaskan dari semua tuduhan dan direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP.

Baca Juga :  KPK Tegaskan RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

Dalam sidang putusan, DKPP menilai bahwa penggunaan private jet oleh KPU sebanyak 59 kali penerbangan tidak dapat dibenarkan secara etik, meski KPU beralasan langkah tersebut dilakukan demi percepatan distribusi logistik pemilu ke daerah-daerah terpencil.

> “Dalih efisiensi waktu dan percepatan distribusi logistik tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar prinsip etik penyelenggara pemilu,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

 

DKPP menegaskan bahwa tindakan KPU tersebut telah melanggar asas kepatutan, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Meski demikian, sanksi yang dijatuhkan terbatas pada peringatan keras dan belum sampai pada pemberhentian sementara.

Baca Juga :  Idul Adha di Gaza Dirayakan Tanpa Tradisi Kurban

Sejumlah pihak menilai sanksi itu masih terlalu ringan. Pengadu dalam perkara ini menyebut hukuman tersebut tidak memberikan efek jera terhadap penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan transparansi.

Sanksi peringatan keras ini sekaligus menjadi pengingat bagi lembaga penyelenggara pemilu agar lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara dan tetap mengutamakan prinsip kesederhanaan, transparansi, serta efisiensi dalam setiap kegiatan kedinasan

Berita Terkait

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti
Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB