DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan 4 Anggota KPU Terkait Sewa Private Jet

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya terkait penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Selain Ketua dan anggota KPU, Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno, juga turut dikenai sanksi serupa. Sanksi dijatuhkan usai DKPP memeriksa dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan jet pribadi untuk kegiatan logistik Pemilu 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan kepatutan.

Anggota KPU yang turut disanksi antara lain Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sementara Betty Epsilon Idroos dibebaskan dari semua tuduhan dan direhabilitasi nama baiknya oleh DKPP.

Baca Juga :  Imbas Kecelakaan Maut Peserta, Pemkot Depok Bekukan Sementara Program 'Wisata Keberagaman'

Dalam sidang putusan, DKPP menilai bahwa penggunaan private jet oleh KPU sebanyak 59 kali penerbangan tidak dapat dibenarkan secara etik, meski KPU beralasan langkah tersebut dilakukan demi percepatan distribusi logistik pemilu ke daerah-daerah terpencil.

> “Dalih efisiensi waktu dan percepatan distribusi logistik tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar prinsip etik penyelenggara pemilu,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

 

DKPP menegaskan bahwa tindakan KPU tersebut telah melanggar asas kepatutan, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Meski demikian, sanksi yang dijatuhkan terbatas pada peringatan keras dan belum sampai pada pemberhentian sementara.

Baca Juga :  Dudung Jadi Kepala KSP, Siapkan Layanan Aduan Warga 24 Jam

Sejumlah pihak menilai sanksi itu masih terlalu ringan. Pengadu dalam perkara ini menyebut hukuman tersebut tidak memberikan efek jera terhadap penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan transparansi.

Sanksi peringatan keras ini sekaligus menjadi pengingat bagi lembaga penyelenggara pemilu agar lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara dan tetap mengutamakan prinsip kesederhanaan, transparansi, serta efisiensi dalam setiap kegiatan kedinasan

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru