Prajurit TNI yang Menuduh Penjual Es Gabus Menggunakan Spons Resmi Ditahan

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Seorang prajurit TNI resmi ditahan setelah terbukti menuduh penjual es gabus menggunakan bahan berbahaya berupa spons. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin internal TNI menyusul kasus yang sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik.
Peristiwa itu bermula ketika seorang pedagang es gabus berinisial S tengah berjualan di kawasan Jakarta Pusat. Saat itu, oknum aparat mendatangi pedagang tersebut dan menuduh bahwa es gabus yang dijual terbuat dari bahan spons yang dinilai membahayakan kesehatan. Tuduhan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium oleh pihak berwenang, dipastikan bahwa es gabus yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya dan aman untuk dikonsumsi. Tuduhan terhadap pedagang pun dinyatakan tidak berdasar.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, TNI melalui satuan terkait menggelar sidang disiplin terhadap prajurit yang terlibat. Hasil sidang memutuskan yang bersangkutan dikenakan sanksi penahanan selama 21 hari serta sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan militer.
Pihak TNI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme, etika, dan sikap humanis prajurit saat berinteraksi dengan masyarakat. TNI juga memastikan bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan dan tegas.
Sementara itu, pedagang es gabus yang menjadi korban tuduhan mendapat simpati dan dukungan dari masyarakat. Berbagai pihak berharap kejadian serupa tidak terulang dan aparat dapat lebih mengedepankan pendekatan persuasif serta menghormati hak warga sipil.

Baca Juga :  Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terseret Dugaan Pengawalan Bos Judol, Polda Angkat Bicara

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru