Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan dikabulkan untuk sebagian.

Hakim menyatakan surat perintah penggeledahan tertanggal 18 Juni 2026, surat perintah penangkapan 19 Juni 2026, serta surat perintah penahanan pada tanggal yang sama dinyatakan tidak sah karena terdapat cacat formil dalam proses hukum yang dilakukan penyidik.

Baca Juga :  Ahmad Sahroni Tegur Hotman Paris: Jangan Seret Nama Presiden Prabowo dalam Kasus Febrie Ardiansyah

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy Suryo bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar yang dipertimbangkan dalam mengabulkan sebagian permohonan praperadilan.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan seluruh proses penyidikan. Berkas perkara tetap dinilai sah sehingga proses hukum terhadap perkara pokok masih dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kejutan Pagi: Ular Sanca Masuk Kamar Mandi, Warga Tajurhalang Bogor Geger

Sebelumnya, Roy Suryo menggugat penggeledahan rumah, penangkapan, hingga penahanannya melalui mekanisme praperadilan. Ia menilai tindakan penyidik Polda Metro Jaya tidak memenuhi prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan tindak pidana fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru