JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan dikabulkan untuk sebagian.
Hakim menyatakan surat perintah penggeledahan tertanggal 18 Juni 2026, surat perintah penangkapan 19 Juni 2026, serta surat perintah penahanan pada tanggal yang sama dinyatakan tidak sah karena terdapat cacat formil dalam proses hukum yang dilakukan penyidik.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy Suryo bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar yang dipertimbangkan dalam mengabulkan sebagian permohonan praperadilan.
Meski demikian, hakim menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan seluruh proses penyidikan. Berkas perkara tetap dinilai sah sehingga proses hukum terhadap perkara pokok masih dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Roy Suryo menggugat penggeledahan rumah, penangkapan, hingga penahanannya melalui mekanisme praperadilan. Ia menilai tindakan penyidik Polda Metro Jaya tidak memenuhi prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan tindak pidana fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.












