MUARO JAMBI – Kuasa hukum dari LSM PROPAM, Suheri, mendampingi Suparman alias Mbah Mangun dalam melakukan aksi penguasaan fisik atas sebidang tanah milik Mbah Mangun di RT. 04 Desa Petaling Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (27/7/2026).
Langkah ini diambil guna menuntut kejelasan atas dugaan penjualan lahan secara sepihak oleh oknum bernama Miftakul Munif.
Menurut keterangan Mbah Mangun selaku pemilik pertama, kasus ini bermula dari kesepakatan awal rencana tukar guling lahan antara dirinya dan Miftakul Munif pada tahun 1996 lalu, Dalam proses perundingan tersebut, Mbah Mangun kemudian menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahannya kepada Miftakul Munif.
Namun, hingga kini Mbah Mangun mengaku belum pernah menerima lahan pengganti maupun sertifikat yang dijanjikan oleh miftakul munif dalam kesepakatan tersebut.
Hingga akhirnya terjadi dugaan Aksi jual beli tanah milik Mbah Mangun oleh Miftakul Munif, yang mana jual beli tersebut bahkan sudah terjadi sebanyak tiga kali, aksi jual beli tersebut baru diketahui oleh Mbah Mangun pada tahun 2013 tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan dari dirinya sebagai pemilik sah.
Suheri juga menegaskan bahwa aksi penguasaan fisik lahan pada hari ini bertujuan untuk menegaskan kembali hak kepemilikan atas tanah tersebut serta mendesak adanya penyelesaian secara terbuka, baik melalui mediasi kekeluargaan maupun proses hukum yang berlaku.












