Sengketa Tanah di Muaro Jambi: LSM PROPAM Dampingi Mbah Mangun Lakukan Penguasaan Fisik Lahan

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI – Kuasa hukum dari LSM PROPAM, Suheri, mendampingi Suparman alias Mbah Mangun dalam melakukan aksi penguasaan fisik atas sebidang tanah milik Mbah Mangun di RT. 04 Desa Petaling Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin (27/7/2026).

Langkah ini diambil guna menuntut kejelasan atas dugaan penjualan lahan secara sepihak oleh oknum bernama Miftakul Munif.

Menurut keterangan Mbah Mangun selaku pemilik pertama, kasus ini bermula dari kesepakatan awal rencana tukar guling lahan antara dirinya dan Miftakul Munif pada tahun 1996 lalu, Dalam proses perundingan tersebut, Mbah Mangun kemudian menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahannya kepada Miftakul Munif.

Baca Juga :  Pemilik Akun TikTok Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Viralkan Video Petani Naik Drone

Namun, hingga kini Mbah Mangun mengaku belum pernah menerima lahan pengganti maupun sertifikat yang dijanjikan oleh miftakul munif dalam kesepakatan tersebut.

Hingga akhirnya terjadi dugaan Aksi jual beli tanah milik Mbah Mangun oleh Miftakul Munif, yang mana jual beli tersebut bahkan sudah terjadi sebanyak tiga kali, aksi jual beli tersebut baru diketahui oleh Mbah Mangun pada tahun 2013 tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan dari dirinya sebagai pemilik sah.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Suheri juga menegaskan bahwa aksi penguasaan fisik lahan pada hari ini bertujuan untuk menegaskan kembali hak kepemilikan atas tanah tersebut serta mendesak adanya penyelesaian secara terbuka, baik melalui mediasi kekeluargaan maupun proses hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru