Takut Tertibkan Videotron Tanpa PBG, Pemkot Jambi Diduga Tersandera Hubungan Istimewa dengan Pengusaha

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kini tengah menjadi sorotan publik terkait penegakan aturan terhadap bangunan reklame dan videotron di wilayahnya.

Pemkot Jambi dinilai “taji tumpul” alias takut untuk melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah reklame berukuran besar yang diduga kuat tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sikap pasif ini berbanding terbalik dengan sorotan tajam masyarakat terhadap keberadaan atribut komersial yang jelas-jelas melanggar estetika dan aturan tata ruang kota.

Sorotan Tajam pada Poin Pelanggaran di Lapangan

Berdasarkan hasil investigasi media di lapangan, terdapat puluhan bangunan reklame dan beberapa videotron yang hingga kini luput dari tindakan tegas Pemkot Jambi. Beberapa titik krusial yang menjadi sorotan di antaranya:

• Jalan Sri Soedewi Maschun Sofwan (Jalur TAC): Berdirinya billboard rokok berukuran besar yang nekat dibangun di atas fasilitas pedestrian (trotoar).

• Jalur Pal 5: Keberadaan reklame besar yang dinilai menyalahi aturan.

• Kawasan Sepanjang Jalan Patimura: ada beberapa bilboard besar dan bahkan ada Billboard yang menampilkan wajah Wakil Wali Kota (Wawako) Jambi.

Baca Juga :  Kepala Ombudsman Jambi Berang, Desak Direktur RSUD Sultan Thaha Tebo Mundur

• Area Simpang Mayang Jambi menjadi daerah yang banyak Videotron dan Bilboard yang diduga tidak memiliki PBG

Dugaan Hubungan Istimewa dan Balas Budi Politik

Mandeknya penertiban ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat bahwa para pengusaha pemilik reklame bermasalah tersebut memiliki kedekatan khusus dengan penguasa kota Jambi tersebut  baik sebagai mantan tim sukses (timses), maupun jaringan dalam organisasi partai politik dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Publik kini mempertanyakan, apakah Pemkot Jambi tersandera utang budi politik hingga enggan menegakkan aturan?

Kontras Penegakan Aturan: Kasus VR9 vs Pengusaha ‘Dekat’

Kecurigaan publik mengenai adanya praktik tebang pilih semakin menguat pasca turunnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) ke lokasi videotron milik VR9 beberapa hari lalu.

Dari hasil klarifikasi pihak VR9 dan dinas bahwa pihak pemilik Videotron telah melakukan pengurusan seluruh perizinan yang diperlukan, dan serta membayar pajak reklame sesuai regulasi yang berlaku.

Namun, perlakuan responsif dari dinas terkait ini berbanding terbalik dengan sikap mereka terhadap reklame milik pengusaha yang diduga dekat dengan penguasa.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kuasai Fisik Tanah Mbah Mangun di Petaling Jaya, Pemdes dan BPD Disorot Publik

Hingga kini, kejelasan mengenai apakah pengusaha-pengusaha “istimewa” tersebut sudah diberikan surat peringatan (SP) sesuai prosedur, atau sengaja dibiarkan begitu saja, masih menjadi tanda tanya besar.

Publik Desak PTSP dan PUTR Berani Bertindak Tegas

Masyarakat Jambi mendesak agar DPMPTSP Kota Jambi menunjukkan keberanian dan profesionalisme tanpa memandang bulu siapa pemilik di balik reklame tersebut.

Jika terbukti melanggar dan tetap mengabaikan peringatan, tindakan tegas berupa pembongkaran paksa harus segera dilakukan demi tegaknya wibawa hukum.Di sisi lain, Dinas PUPR Kota Jambi juga diminta untuk tidak hanya menjadi “penonton”.

Sebagai pintu masuk utama dan garda depan dalam proses verifikasi teknis perizinan PBG, Dinas PUPR memegang kunci penting atas semrawutnya izin tata ruang ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPTSP dan Dinas PUPR Kota Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penindakan baliho dan videotron yang diduga ilegal tersebut. Publik menunggu langkah konkret, apakah hukum akan ditegakkan, atau kalah oleh kedekatan politik. (Red)

Berita Terkait

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Pamit Mandi di Sungai, Warga Lubuk Pinang Mukomuko Ditemukan Tewas Tenggelam
Dinas Pendidikan Tebo Ditemukan Bermasalah dalam Pengadaan Buku Dana BOS Rp8,77 Miliar
DPMPTSP Kota Jambi Turun Cek Gudang Depo A Plus yang Disorot Diduga Langgar GSB 
3 Jam Sambangi Habib Abubakar Haddad, Sekretaris PBB Muaro Jambi: “Seperti Guru dan Murid”
Masyarakat Desak Inspektorat Periksa Kades, Bangunan Beranggaran Besar di Muaro Jambi Roboh
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Pamit Mandi di Sungai, Warga Lubuk Pinang Mukomuko Ditemukan Tewas Tenggelam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Dinas Pendidikan Tebo Ditemukan Bermasalah dalam Pengadaan Buku Dana BOS Rp8,77 Miliar

Berita Terbaru