Jaksa Tuntut Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu di Jambi

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar pada Kamis (18/6/2026). Kedua terdakwa, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo, dinilai terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menyatakan seluruh unsur pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan juga memperkuat keterlibatan kedua terdakwa.

Selain itu, jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

Baca Juga :  OTT KPK - Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekdanya Jadi Tersangka Kasus Pungutan THR

Dalam perkara tersebut, Agit dan Ardo diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengangkut sabu dari Medan menuju wilayah Jambi.

Keduanya ditangkap aparat saat berada di kawasan parkir Jambi Business Center (JBC), Simpang Mayang, Kota Jambi. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat lebih dari 58 kilogram.

Narkotika tersebut disimpan dalam dua koper yang berada di dalam sebuah mobil. Kendaraan itu ditemukan terparkir di kawasan Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Selain sabu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, koper, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aksi peredaran narkotika.

Besarnya jumlah barang bukti membuat perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah diungkap di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Jalur Pasokan Senjata KKB Papua Pegunungan, Sejumlah Pelaku Ditangkap

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer. Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas jaksa dalam persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Berita Terkait

Viral Video Mesum di Kampus, Unair Dalami Kasus dan Siapkan Sanksi Etik
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri, Tampil Berbeda Saat Turun dari Mobil Tahanan
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Peran Swasta dalam Pengaturan SPPG Terungkap
Kadis Perkim Gowa Resmi Tersangka Kasus Penerbitan PBG
Gagalkan Jaringan Sabu Antarprovinsi, Polisi Tangkap Oknum PNS di Kerinci
Dua Pencuri Besi Proyek Sekolah di Jaluko Dibekuk Polisi
Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur dari Tim Hukum Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:23 WIB

Viral Video Mesum di Kampus, Unair Dalami Kasus dan Siapkan Sanksi Etik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:22 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri, Tampil Berbeda Saat Turun dari Mobil Tahanan

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:48 WIB

Jaksa Tuntut Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu di Jambi

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:20 WIB

Kadis Perkim Gowa Resmi Tersangka Kasus Penerbitan PBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:20 WIB

Gagalkan Jaringan Sabu Antarprovinsi, Polisi Tangkap Oknum PNS di Kerinci

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Viral Video Mesum di Kampus, Unair Dalami Kasus dan Siapkan Sanksi Etik

Sabtu, 20 Jun 2026 - 08:23 WIB

Hukum dan kriminal

Jaksa Tuntut Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu di Jambi

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:48 WIB