Jaksa Tuntut Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu di Jambi

- Jurnalis

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar pada Kamis (18/6/2026). Kedua terdakwa, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo, dinilai terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menyatakan seluruh unsur pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Keterangan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan juga memperkuat keterlibatan kedua terdakwa.

Selain itu, jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

Baca Juga :  ​Kasus Kekerasan Seksual Remaja 15 Tahun di Sampang Terbongkar, 12 Pelaku Ditangkap

Dalam perkara tersebut, Agit dan Ardo diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengangkut sabu dari Medan menuju wilayah Jambi.

Keduanya ditangkap aparat saat berada di kawasan parkir Jambi Business Center (JBC), Simpang Mayang, Kota Jambi. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat lebih dari 58 kilogram.

Narkotika tersebut disimpan dalam dua koper yang berada di dalam sebuah mobil. Kendaraan itu ditemukan terparkir di kawasan Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

Selain sabu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, koper, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam aksi peredaran narkotika.

Besarnya jumlah barang bukti membuat perkara ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah diungkap di Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Kasasi Ditolak, Razman Arif Nasution Resmi Dijebloskan ke Lapas Cipinang Jalani Hukuman 1,5 Tahun

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primer. Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas jaksa dalam persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru