Yaqut Diduga Patok Rp84 Juta per Jemaah Haji Khusus, KPK Bongkar

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Skema Fee Percepatan Berangkat
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pungutan besar terhadap calon jemaah haji khusus dalam kasus korupsi kuota haji. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut terkait praktik penarikan fee hingga sekitar Rp84 juta per jemaah untuk mempercepat keberangkatan haji.

Nilai tersebut disebut setara dengan USD 5.000 yang diduga dibebankan kepada calon jemaah haji khusus agar dapat memperoleh prioritas berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.

Dalam penyelidikan KPK, uang tersebut dikumpulkan melalui sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji. Biaya tambahan itu kemudian dimasukkan dalam paket perjalanan yang dibayar oleh jemaah.

Baca Juga :  Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Penyidik menyebut pengumpulan dana diduga dikoordinasikan oleh pejabat di Direktorat Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, yakni Rizky Fisa Abadi. Ia disebut mengumpulkan dana dari sejumlah travel haji.

Dana tersebut diduga dikumpulkan atas arahan staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Selanjutnya, uang yang terkumpul diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama, termasuk kepada Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga praktik ini berkaitan dengan pengaturan kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Melalui skema tersebut, calon jemaah yang baru mendaftar bisa memperoleh prioritas keberangkatan tanpa mengikuti antrean reguler yang biasanya mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Selain dugaan pungutan Rp84 juta per jemaah, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga terkait pengaturan kuota haji khusus. Dalam penyelidikan sementara, praktik tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus didalami oleh KPK, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana dari skema percepatan keberangkatan jemaah haji tersebut.

Berita Terkait

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB