Yaqut Diduga Patok Rp84 Juta per Jemaah Haji Khusus, KPK Bongkar

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Skema Fee Percepatan Berangkat
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pungutan besar terhadap calon jemaah haji khusus dalam kasus korupsi kuota haji. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut terkait praktik penarikan fee hingga sekitar Rp84 juta per jemaah untuk mempercepat keberangkatan haji.

Nilai tersebut disebut setara dengan USD 5.000 yang diduga dibebankan kepada calon jemaah haji khusus agar dapat memperoleh prioritas berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang.

Dalam penyelidikan KPK, uang tersebut dikumpulkan melalui sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji. Biaya tambahan itu kemudian dimasukkan dalam paket perjalanan yang dibayar oleh jemaah.

Baca Juga :  Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di Kantor YLBHI

Penyidik menyebut pengumpulan dana diduga dikoordinasikan oleh pejabat di Direktorat Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, yakni Rizky Fisa Abadi. Ia disebut mengumpulkan dana dari sejumlah travel haji.

Dana tersebut diduga dikumpulkan atas arahan staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex. Selanjutnya, uang yang terkumpul diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama, termasuk kepada Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menduga praktik ini berkaitan dengan pengaturan kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Melalui skema tersebut, calon jemaah yang baru mendaftar bisa memperoleh prioritas keberangkatan tanpa mengikuti antrean reguler yang biasanya mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Selain dugaan pungutan Rp84 juta per jemaah, penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga terkait pengaturan kuota haji khusus. Dalam penyelidikan sementara, praktik tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus didalami oleh KPK, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana dari skema percepatan keberangkatan jemaah haji tersebut.

Berita Terkait

Enam Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar SMAN 5 Bandung Ditangkap
Sidang TPPU Terdakwa Helen Berlanjut, Anak Kandung Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah
Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket Ekspedisi, Pengedar Bawa 3,6 Kg Ganja
Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pemprov DKI Tegaskan Patuh Proses Hukum
Sidang Kasus Kemnaker: Saksi Sebut Ada Permintaan Rp3 Miliar Pakai Kode “3 Meter”
Mabes Polri Turun ke Jambi, Periksa Ulang Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi
KPK Ungkap Strategi Penyidikan: Ferry Yunanda Belum Ditetapkan Tersangka Kasus “Jatah Preman”
Ketua Golkar Maluku Tewas Ditikam di Bandara, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:51 WIB

Enam Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar SMAN 5 Bandung Ditangkap

Rabu, 22 April 2026 - 10:48 WIB

Sidang TPPU Terdakwa Helen Berlanjut, Anak Kandung Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah

Rabu, 22 April 2026 - 06:55 WIB

Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket Ekspedisi, Pengedar Bawa 3,6 Kg Ganja

Selasa, 21 April 2026 - 14:28 WIB

Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pemprov DKI Tegaskan Patuh Proses Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 11:42 WIB

Mabes Polri Turun ke Jambi, Periksa Ulang Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Enam Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar SMAN 5 Bandung Ditangkap

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:51 WIB

Hukum dan kriminal

Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pemprov DKI Tegaskan Patuh Proses Hukum

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:28 WIB