Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

- Jurnalis

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Dugaan persoalan pengelolaan yayasan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jambi terus menjadi sorotan publik.

Kali ini, perhatian tertuju pada peran seorang perwira polisi berinisial P dan ASN berinisial N.

Keduanya disebut memiliki posisi penting dalam yayasan pengelola MBG yang kini dilaporkan ke Polda Jambi.

Berdasarkan informasi yang beredar, P menjabat sebagai ketua pada beberapa yayasan pengelola program MBG di Jambi.

Sementara itu, N diketahui memimpin salah satu yayasan yang mengelola sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kuasa hukum pelapor menilai terdapat sejumlah dokumen yang perlu diuji kebenaran dan keabsahannya.

Baca Juga :  Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Karena itu, pelapor secara resmi mengajukan laporan kepada Polda Jambi untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, pelapor menduga terdapat dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut pelapor, dokumen tersebut berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan fasilitas dapur program MBG.

Namun demikian, pihak yayasan membantah seluruh tuduhan yang disampaikan dalam laporan tersebut.

N menegaskan dirinya telah memberikan klarifikasi kepada penyidik terkait berbagai tuduhan yang berkembang.

“Kami sudah memberikan penjelasan kepada penyidik. Tidak ada pemalsuan dokumen seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, N menjelaskan pengurusan administrasi yayasan dilakukan oleh tim yang ditunjuk secara resmi.

Baca Juga :  Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Ia juga mengakui berstatus ASN dan memiliki hubungan keluarga dengan anggota Polri.

Meski demikian, N menegaskan yayasan yang dikelolanya bersifat mandiri dan tidak mencari keuntungan.

“Kami menjalankan kegiatan yayasan sesuai ketentuan dan untuk mendukung program pemerintah,” katanya.

Saat ini, Polda Jambi masih mendalami laporan yang telah diajukan oleh pihak pelapor.

Oleh sebab itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak terlapor terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Dengan demikian, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan menunggu hasil pemeriksaan aparat kepolisian.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru