JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Sikap tegas ini disampaikan menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Pihak Kemdiktisaintek menekankan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk wajib ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kampus harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh sivitas akademika,” tegas perwakilan Kemdiktisaintek.
Lebih lanjut, Kemdiktisaintek meminta Universitas Indonesia untuk segera menangani kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penanganan harus dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Selain penindakan terhadap pelaku, kementerian juga menyoroti pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban. Pendampingan psikologis serta jaminan keamanan korban dinilai sebagai bagian penting dalam proses penanganan kasus.
“Kami mendorong agar penanganan tidak hanya fokus pada sanksi bagi pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak,” lanjutnya.
Kemdiktisaintek juga mengingatkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia agar konsisten menjalankan regulasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Hal ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus yang mencuat di FH UI ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bahwa pengawasan di lingkungan kampus harus diperketat, serta komitmen terhadap perlindungan mahasiswa tidak boleh hanya sebatas formalitas.












