KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan penerimaan uang rutin oleh Silmy Karim dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy Karim diduga menerima jatah mingguan sekitar Rp100 juta saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.

KPK menemukan dugaan aliran dana tersebut berasal dari praktik pemerasan dalam berbagai layanan administrasi keimigrasian bagi warga asing.

Penyidik menduga sejumlah pejabat imigrasi mengumpulkan uang dari pemohon izin tinggal sebelum mendistribusikannya kepada pihak tertentu.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Praktik pungutan itu diduga menyasar layanan perpanjangan izin tinggal, alih status keimigrasian, hingga perubahan data domisili WNA.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan istilah internal “setiap klik ada harganya” yang menggambarkan pola pungutan pada layanan imigrasi.

KPK memperkirakan praktik korupsi tersebut menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026.

Dana hasil pungutan diduga mengalir melalui berbagai mekanisme, termasuk transaksi tunai, transfer rekening, dan perantara tertentu.

Baca Juga :  DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas

Penyidik telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, termasuk Silmy Karim yang kini menjalani proses hukum.

Selain melakukan penahanan, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan, valuta asing, dan logam mulia

“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru