Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Polda Jambi terus mendalami penyebab kebakaran gudang minyak di Kecamatan Kota Baru dengan memeriksa tujuh saksi terkait kasus tersebut.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui aktivitas gudang, termasuk direktur perusahaan pemilik gudang berinisial DN.

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mengumpulkan keterangan saksi untuk mengungkap kronologi serta dugaan pelanggaran hukum.

Selain memeriksa saksi, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Palembang guna memastikan jenis minyak yang terbakar.

Hasil laboratorium menjadi petunjuk penting untuk mengetahui kandungan minyak dalam gudang sekaligus mendukung proses penyidikan selanjutnya.

Baca Juga :  Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur dari Tim Hukum Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

Penyidik juga mendalami dugaan praktik pengoplosan bahan bakar yang kemungkinan berlangsung di lokasi sebelum kebakaran terjadi sebelumnya.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sekitar enam ton minyak diduga solar beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima kendaraan serta satu unit mesin penyedot yang ditemukan di lokasi kejadian.

Polisi menegaskan seluruh temuan akan dianalisis bersama hasil laboratorium sebelum mengambil langkah hukum berikutnya secara menyeluruh.

Baca Juga :  Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin

Kebakaran gudang minyak tersebut terjadi pada pertengahan Mei lalu di kawasan Sukakarya, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran menyebabkan kerugian material cukup besar akibat kendaraan yang hangus terbakar.

“Sudah tujuh orang saksi yang diperiksa, termasuk direktur perusahaan berinisial DN,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.

“Hasil Labfor ini nantinya akan menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru