Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG – Polisi menetapkan dua pria kakak beradik sebagai tersangka penganiayaan terhadap wanita hamil yang terjadi di Terowongan Tembung.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa korban, serta mengamankan sejumlah barang bukti pendukung.

Kedua pelaku diketahui berinisial ZYL dan JL. Polisi menangkap mereka setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial.

Kasus ini menyita perhatian publik karena korban merupakan seorang wanita hamil yang mengalami tendangan keras pada bagian perutnya.

Baca Juga :  Bos Hanania Group Resmi Ditahan, Polisi Usut Dugaan Penipuan Umrah Bernilai Miliaran Rupiah

Dalam rekaman video beredar, pelaku juga terlihat melakukan kekerasan terhadap suami korban saat insiden berlangsung di lokasi.

Polisi mengungkap kedua tersangka diduga tidak hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga menodongkan senjata jenis air gun.

Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu kekhawatiran pelaku terhadap korban yang dianggap merekam dan menyebarkan peristiwa tawuran setempat.

Baca Juga :  Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Setelah diamankan, kedua pelaku langsung menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif serta peran masing-masing dalam kejadian.

“Kedua pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan terus berjalan.”

Kasus penganiayaan terhadap wanita hamil ini memicu kecaman luas masyarakat yang meminta pelaku dihukum tegas sesuai ketentuan.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan serta profesional untuk memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru