Oknum Jaksa di Banten Didakwa Peras Korban Rp2 Miliar, Ancam Tuntutan Berat Jika Tak Bayar

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (14/4/2026). Dalam perkara ini, tiga jaksa bersama dua pihak lainnya didakwa memeras korban hingga miliaran rupiah dengan iming-iming meringankan kasus hukum yang tengah dihadapi.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan mengungkap, para terdakwa menjanjikan bantuan kepada korban, yakni Tirza Angelica dan warga negara Korea Selatan, Chi Hoon Lee, yang saat itu tersandung perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Para terdakwa menjanjikan kepada korban bahwa perkara dapat diringankan bahkan tidak dilakukan penahanan, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang,” demikian isi dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Baca Juga :  Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia

Namun, janji tersebut disertai tekanan. Korban disebut diancam akan menghadapi tuntutan lebih berat apabila tidak memenuhi permintaan para terdakwa.

“Apabila tidak diberikan uang, maka korban akan dituntut secara maksimal,” lanjut JPU dalam persidangan.

Dalam praktiknya, permintaan uang dilakukan secara bertahap. Mulai dari Rp100 juta untuk pengurusan awal, Rp150 juta untuk penangguhan penahanan, hingga ratusan juta rupiah lainnya dengan dalih pengurusan perkara di tingkat penuntutan dan persidangan. Total nilai yang diminta mencapai sekitar Rp2 miliar.

Tak hanya itu, dalam dakwaan juga terungkap adanya pernyataan yang menunjukkan dugaan praktik penyimpangan hukum.

“Di Indonesia, perkara bisa diatur dengan uang,” demikian pernyataan yang disampaikan kepada korban sebagaimana tertuang dalam berkas dakwaan.

Baca Juga :  Negara Rugi Rp12,5 Miliar, Polres Bogor Bongkar Mafia BBM Subsidi, LPG Oplosan hingga Tambang Emas Ilegal

Selain tiga oknum jaksa, dua terdakwa lain yang turut terlibat dalam perkara ini adalah seorang penerjemah dan seorang pengacara yang mendampingi korban. Keduanya diduga berperan dalam memfasilitasi komunikasi dan aliran dana.

Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya operasi intelijen Kejaksaan Agung pada 2025. Sejumlah uang yang sempat diserahkan korban juga disebut telah dikembalikan setelah perkara mencuat ke publik.

Kini, kelima terdakwa harus menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan, namun justru diduga menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Berita Terkait

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB