DPO Kasus Sabu 58 Kg, M Alung Ramadhan Ditangkap di Jambi Setelah Buron 6 Bulan

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Buronan kasus narkotika besar, M Alung Ramadhan, akhirnya berhasil ditangkap aparat setelah enam bulan melarikan diri. Ia merupakan tersangka dalam kasus peredaran 58 kilogram sabu yang sempat menghebohkan publik.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi pada Kamis (16/4/2026) dini hari. Alung diamankan di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bersama sejumlah rekannya.

Sebelumnya, Alung diketahui melarikan diri dari Mapolda Jambi pada 9 Oktober 2025. Kasus kaburnya tersangka narkoba kelas besar ini sempat menuai sorotan tajam dan kritik publik terhadap pengawasan aparat.

Baca Juga :  Vonis 10 Tahun Belum Inkrah, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Banding Awal Agustus

Setelah buron selama setengah tahun, pelariannya akhirnya berakhir. Saat ini, Alung telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik tengah mendalami lebih lanjut peran Alung dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri alur distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Baca Juga :  Anak Nekat Curi Uang Ayah Demi Judi Slot, Berakhir di Balik Jeruji Polsek Limun

“Sekarang Alung sudah diamankan, masih dalam pemeriksaan intensif,” ujar sumber di kepolisian.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus lama yang sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat, terutama setelah insiden kaburnya tersangka dari ruang tahanan.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran sabu dalam jumlah fantastis tersebut hingga ke akar-akarnya.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru