Vonis 10 Tahun Belum Inkrah, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Banding Awal Agustus

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memasuki babak baru.

Meski telah divonis 10 tahun penjara, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan sidang perdana banding pada Rabu, 5 Agustus 2026, untuk menguji kembali putusan tingkat pertama.

Nadiem mengajukan banding setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Baca Juga :  Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai amar putusan sebelumnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum turut mengajukan banding sehingga seluruh putusan akan diperiksa kembali oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi.

Majelis hakim tingkat banding memiliki kewenangan mempertahankan, memperberat, meringankan, bahkan membatalkan putusan sebelumnya berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum.

Baca Juga :  OTT di Tulungagung, KPK Amankan 16 Orang Termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo

Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebut sidang banding dipimpin Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana bersama dua hakim anggota.

“Majelis hakim terdiri atas Ketua Subachran Hardi Mulyana dengan hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun,” demikian keterangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru