DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi XIII DPR RI menyoroti kasus narapidana korupsi yang kedapatan berada di luar rutan dan nongkrong di kafe di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan kejadian tersebut mustahil terjadi tanpa keterlibatan petugas.

“Warga binaan yang bisa berkeliaran di luar rutan hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga :  Jejak Hitam Gembong Narkoba Ajukan PK di 2026, Usman Efendi Pernah Divonis 17 Tahun Penjara

Narapidana tersebut diketahui merupakan terpidana kasus korupsi sektor pertambangan yang seharusnya menjalani hukuman di Rutan Kelas IIA Kendari.

DPR menduga adanya praktik suap atau pemberian izin tidak resmi dari oknum petugas, sehingga napi bisa keluar dan beraktivitas bebas.

“Kasus seperti ini biasanya karena petugas disuap,” tegas Andreas.

Baca Juga :  Anak Nekat Curi Uang Ayah Demi Judi Slot, Berakhir di Balik Jeruji Polsek Limun

Komisi XIII DPR RI mendesak agar kasus ini diusut tuntas, termasuk menindak tegas petugas yang terlibat serta meminta kepala rutan bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial, dan dinilai mencederai rasa keadilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap pelaku korupsi.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru