Jejak Hitam Gembong Narkoba Ajukan PK di 2026, Usman Efendi Pernah Divonis 17 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Nama Usman Efendi alias Pendi Togok kembali mencuat setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada awal 2026. Terpidana kasus narkotika itu sebelumnya divonis 17 tahun penjara dalam perkara peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Jambi.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Mrt, Usman Efendi dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk membeli dan menawarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Baca Juga :  Bupati Tulungagung dan Ajudan Jadi Tersangka, KPK Bongkar Modus Pemerasan Pakai Surat Resign

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Kasus tersebut turut mengungkap barang bukti dalam jumlah besar. Aparat menyita dua paket besar sabu, satu paket sedang, satu paket kecil, serta 25 butir pil ekstasi merek VL warna hijau. Polisi juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, empat unit telepon genggam, hingga percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan jaringan narkoba.

Baca Juga :  Lolos dari Pantauan, Pengangkutan BBM Ilegal Lintas Provinsi Diduga Milik Silalahi Grup Dikawal Oknum Aparat TNI

Upaya PK diajukan melalui kuasa hukumnya pada 8 Januari 2026. Namun, Jaksa Penuntut Umum langsung merespons dengan mengajukan kontra memori untuk membantah dalil permohonan tersebut.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang penindakan terhadap jaringan narkoba di Provinsi Jambi.

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB