Kepala SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Dakwaan, Negara Rugi Rp318 Juta

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan kembali bergulir di pengadilan. Seorang kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang tersebut, terdakwa diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan hasil audit, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp318 juta.

Baca Juga :  Hakim Militer Perintahkan Hadirkan Andrie Yunus, Ancam Periksa Langsung di RS

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menegaskan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp318 juta,” tegas jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan atau rehabilitasi fasilitas pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jaksa juga menguraikan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi pekerjaan di lapangan.

Baca Juga :  10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Terbukti Bersalah, Terdakwa Divonis Berbeda

Lebih lanjut, jaksa menyebut tindakan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas sarana pendidikan.

“Anggaran yang seharusnya digunakan untuk menunjang fasilitas belajar siswa tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap lebih rinci peran terdakwa dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG
Skandal WTP Kembali Tercoreng, KPK Bongkar Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim
Artis Roger Danuarta dan Cut Meyriska Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hanania Travel
Bupati Muara Enim Jadi Tersangka di Dua Perkara KPK, Termasuk Suap BPK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:54 WIB

Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:47 WIB

Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:50 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:50 WIB