Kepala SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Dakwaan, Negara Rugi Rp318 Juta

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan kembali bergulir di pengadilan. Seorang kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang tersebut, terdakwa diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan hasil audit, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp318 juta.

Baca Juga :  BNN Usulkan Larangan Vape Masuk RUU Narkotika, DPR Beri Sinyal Dukungan

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menegaskan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp318 juta,” tegas jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan atau rehabilitasi fasilitas pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jaksa juga menguraikan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi pekerjaan di lapangan.

Baca Juga :  Polri Tetapkan 13 Tersangka Haji Ilegal, 320 Calon Jemaah Jadi Korban

Lebih lanjut, jaksa menyebut tindakan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas sarana pendidikan.

“Anggaran yang seharusnya digunakan untuk menunjang fasilitas belajar siswa tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap lebih rinci peran terdakwa dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru