Polri Tetapkan 13 Tersangka Haji Ilegal, 320 Calon Jemaah Jadi Korban

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Satgas Haji Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji ilegal selama musim haji 2026. Sedikitnya 320 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10,025 miliar.

Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi yang diterima kepolisian terkait praktik pemberangkatan haji nonprosedural.

“Hingga saat ini tercatat 11 laporan polisi dan 21 laporan informasi telah ditangani, dengan 13 tersangka berhasil ditetapkan,” ujar Johnny dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga :  Bupati Sukoharjo Terjaring OTT KPK, Uang Miliaran dan Logam Mulia Disita

Menurut dia, para tersangka memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji dengan menawarkan jalur keberangkatan cepat menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukan.

Modus yang digunakan antara lain menawarkan paket haji tanpa antrean resmi dengan kedok visa wisata maupun jalur nonprosedural lainnya. Para korban dijanjikan bisa berangkat ke Tanah Suci dengan biaya tertentu, namun akhirnya gagal memperoleh layanan haji resmi.

Selain melakukan penindakan hukum, Satgas Haji Polri juga menggagalkan keberangkatan 32 calon jemaah haji ilegal di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Mei 2026. Para calon jemaah tersebut diduga hendak berangkat menggunakan modus perjalanan wisata menuju Arab Saudi.

Baca Juga :  Detik-Detik Kiai Cabul Pati Ditangkap di Wonogiri, Polisi: Tersangka Sempat Berpindah Kota

Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran haji instan yang tidak melalui mekanisme resmi pemerintah. Masyarakat diminta memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dan terdaftar di Kementerian Agama.

“Jangan mudah tergiur iming-iming berangkat cepat tanpa antrean melalui jalur yang tidak resmi karena berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Johnny.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik haji ilegal tersebut.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru