Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), Kalimantan Tengah, yang terkait dengan pengusaha Samin Tan.

Ketiga tersangka tersebut yakni HS (mantan Kepala KSOP Rangga Ilung), BJW (Direktur PT AKT), dan HZM (General Manager PT OOWL Indonesia).
Kejagung menyatakan, ketiganya memiliki peran berbeda dalam praktik pertambangan ilegal meski izin usaha telah dicabut sejak 2017.

Baca Juga :  Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kasus Produk Kecantikan

“Para tersangka diduga bersama-sama menjalankan aktivitas tambang dan pengiriman batu bara dengan dokumen tidak sah,” ujar pihak Kejagung.

HS diduga menerbitkan izin berlayar (SPB) ilegal, BJW menjalankan operasional tambang, sementara HZM memanipulasi dokumen uji laboratorium (COA) agar batu bara dapat dipasarkan.

Baca Juga :  TERKUAK! Peran dan Honor Dude Harlino - Alyssa Soebandono Dikuliti di Kasus DSI Rp2,4 T, Penyidik Temukan Ini

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kejagung menegaskan kasus ini masih akan terus dikembangkan.

“Kami akan mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.

Berita Terkait

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin
KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Narkoba di Rutan Salemba
Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah Rp1,4 Miliar
Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin
Pria di Merangin Ditangkap Polisi, Modifikasi Tangki Mobil untuk Langsir Pertalite
Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi
Kepala SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Dakwaan, Negara Rugi Rp318 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:25 WIB

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Jumat, 24 April 2026 - 08:19 WIB

KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 24 April 2026 - 07:00 WIB

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Jumat, 24 April 2026 - 06:52 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Kamis, 23 April 2026 - 15:39 WIB

Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Jumat, 24 Apr 2026 - 08:25 WIB

Hukum dan kriminal

KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 24 Apr 2026 - 08:19 WIB