Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), Kalimantan Tengah, yang terkait dengan pengusaha Samin Tan.

Ketiga tersangka tersebut yakni HS (mantan Kepala KSOP Rangga Ilung), BJW (Direktur PT AKT), dan HZM (General Manager PT OOWL Indonesia).
Kejagung menyatakan, ketiganya memiliki peran berbeda dalam praktik pertambangan ilegal meski izin usaha telah dicabut sejak 2017.

Baca Juga :  Kasus Santriwati Jepara Memanas, Istri Tersangka Laporkan Korban Dugaan Pencabulan

“Para tersangka diduga bersama-sama menjalankan aktivitas tambang dan pengiriman batu bara dengan dokumen tidak sah,” ujar pihak Kejagung.

HS diduga menerbitkan izin berlayar (SPB) ilegal, BJW menjalankan operasional tambang, sementara HZM memanipulasi dokumen uji laboratorium (COA) agar batu bara dapat dipasarkan.

Baca Juga :  Jejak Hitam Gembong Narkoba Ajukan PK di 2026, Usman Efendi Pernah Divonis 17 Tahun Penjara

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kejagung menegaskan kasus ini masih akan terus dikembangkan.

“Kami akan mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru