Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah Rp1,4 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Mantan anggota DPRD Kota Serang, Wahyu Papat Juni Romadonia, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp1,4 miliar.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (22/4/2026). Dalam perkara yang sama, mantan suaminya, Zahlidar Subroto, dituntut lebih berat yakni 1 tahun 10 bulan penjara.

Baca Juga :  KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya, Dalami Dugaan Korupsi Proyek DJKA

“Menuntut terdakwa Wahyu Papat Juni Romadonia dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Kasus ini bermula pada Juli 2020, saat kedua terdakwa menawarkan tanah seluas sekitar 1.560 meter persegi di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya kepada korban Erwin Syafruddin. Korban kemudian menyerahkan uang hingga Rp1,4 miliar setelah diyakinkan bahwa tanah tersebut aman.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Safe House Lain dalam Kasus Korupsi Importasi di Bea Cukai

Namun, belakangan diketahui tanah tersebut bermasalah dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, sehingga korban mengalami kerugian.

Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa merugikan korban menjadi hal memberatkan. Sementara sikap sopan, pengakuan perbuatan, serta tanggungan keluarga menjadi pertimbangan meringankan.

Saat ini, perkara masih menunggu putusan majelis hakim.

Berita Terkait

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur dari Tim Hukum Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar
Dugaan Setoran Reklame Kota Jambi Mengemuka, Publik Pertanyakan PBG, Pajak, dan Ketegasan Pemkot
Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:06 WIB

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur dari Tim Hukum Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:13 WIB

Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar

Senin, 15 Juni 2026 - 19:06 WIB

Dugaan Setoran Reklame Kota Jambi Mengemuka, Publik Pertanyakan PBG, Pajak, dan Ketegasan Pemkot

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Berita Terbaru