Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah Rp1,4 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Mantan anggota DPRD Kota Serang, Wahyu Papat Juni Romadonia, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp1,4 miliar.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (22/4/2026). Dalam perkara yang sama, mantan suaminya, Zahlidar Subroto, dituntut lebih berat yakni 1 tahun 10 bulan penjara.

Baca Juga :  Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan

“Menuntut terdakwa Wahyu Papat Juni Romadonia dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Kasus ini bermula pada Juli 2020, saat kedua terdakwa menawarkan tanah seluas sekitar 1.560 meter persegi di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya kepada korban Erwin Syafruddin. Korban kemudian menyerahkan uang hingga Rp1,4 miliar setelah diyakinkan bahwa tanah tersebut aman.

Baca Juga :  Rp16 Miliar Disita KPK! Diduga untuk “Kondisikan” Pansus Haji, Nama Yaqut Terseret

Namun, belakangan diketahui tanah tersebut bermasalah dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, sehingga korban mengalami kerugian.

Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa merugikan korban menjadi hal memberatkan. Sementara sikap sopan, pengakuan perbuatan, serta tanggungan keluarga menjadi pertimbangan meringankan.

Saat ini, perkara masih menunggu putusan majelis hakim.

Berita Terkait

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin
KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Narkoba di Rutan Salemba
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan
Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin
Pria di Merangin Ditangkap Polisi, Modifikasi Tangki Mobil untuk Langsir Pertalite
Gas Subsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Tiga Pelaku Ditangkap di Muaro Jambi
Kepala SMK di Tanjabtim Jalani Sidang Dakwaan, Negara Rugi Rp318 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:25 WIB

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Jumat, 24 April 2026 - 08:19 WIB

KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 24 April 2026 - 07:00 WIB

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Jumat, 24 April 2026 - 06:52 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Kamis, 23 April 2026 - 15:39 WIB

Kejati Jambi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi “Cashback” Rp1,8 M di DPRD Merangin

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Jumat, 24 Apr 2026 - 08:25 WIB

Hukum dan kriminal

KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 24 Apr 2026 - 08:19 WIB