Waka DPRD Bungo Soroti BPN Tahan Sertifikat Warga

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo – Kasus penahanan sertifikat tanah milik warga di Kabupaten Bungo menuai sorotan dari Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi.

Dua warga, Rini Afrina dan Ina Mardiani, diketahui belum menerima sertifikat hak milik (SHM) mereka yang hingga kini masih ditahan oleh pihak BPN Bungo. Padahal, proses pengajuan disebut telah memenuhi prosedur.

Darwandi menilai langkah BPN tersebut tidak tepat, apalagi penahanan sudah berlangsung sangat lama, yakni sekitar lima tahun.

Baca Juga :  Kejari PALI Geledah Kantor Perkim, Usut Dugaan Korupsi 22 Paket Proyek 2025

“Lima tahun itu sangat lama, jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.

Ia meminta agar BPN tidak hanya menahan sertifikat, tetapi mendorong pihak yang mengajukan sanggahan untuk membuktikan klaimnya. Jika tidak terbukti, sertifikat seharusnya segera diserahkan kepada pemilik sah.

Menurutnya, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian seharusnya dilanjutkan melalui jalur pengadilan, bukan dengan membiarkan status sertifikat menggantung.

Baca Juga :  Saksi Ungkap Kuatnya Pengaruh Stafsus Nadiem Makarim, Pejabat Eselon Disebut Takut

“Kalau tidak terbukti, BPN tidak punya hak menahan hak masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua warga, Z. Arifin, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi ke BPN Bungo agar sertifikat tersebut segera diserahkan kepada kliennya. Jika ada pihak yang keberatan, ia menegaskan sengketa seharusnya diselesaikan di pengadilan.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru