Kejari PALI Geledah Kantor Perkim, Usut Dugaan Korupsi 22 Paket Proyek 2025

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

PALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) PALI terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025.

Penggeledahan dilakukan pada Senin (6/4/2026) dan berlangsung selama kurang lebih empat jam. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan adanya satu perusahaan yang diduga memborong atau memonopoli hingga 22 paket proyek konstruksi di dinas tersebut.

Proses penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Hendra Fabianto, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Enggi Elber. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di kantor tersebut. Pengamanan turut melibatkan aparat TNI, dengan penjagaan di bagian depan dan belakang gedung.

Baca Juga :  Polda Jambi Bongkar Sindikat BBM Ilegal: Direktur Perusahaan Jadi Tersangka, 6.163 Liter Solar Disita

Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen penting. Barang yang disita di antaranya beberapa unit laptop, telepon genggam, serta dua boks plastik berisi dokumen terkait proyek-proyek di Dinas Perkim PALI.

“Ada beberapa barang elektronik dan sejumlah dokumen yang diamankan terkait penyidikan kasus kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2025,” ujar Hendra Fabianto.

Ia menjelaskan, penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Januari 2026. Setelah melalui serangkaian proses, termasuk gelar perkara pada akhir Maret 2026, tim penyidik menemukan adanya indikasi peristiwa pidana.

Baca Juga :  Lolos dari Pantauan, Pengangkutan BBM Ilegal Lintas Provinsi Diduga Milik Silalahi Grup Dikawal Oknum Aparat TNI

“Hasil gelar perkara menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, di mana proses pemenangan satu perusahaan yang memborong 22 paket pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kejari PALI menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik monopoli dan penyimpangan dalam pengadaan proyek konstruksi tersebut.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru