Kejari PALI Geledah Kantor Perkim, Usut Dugaan Korupsi 22 Paket Proyek 2025

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

PALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) PALI terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025.

Penggeledahan dilakukan pada Senin (6/4/2026) dan berlangsung selama kurang lebih empat jam. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan adanya satu perusahaan yang diduga memborong atau memonopoli hingga 22 paket proyek konstruksi di dinas tersebut.

Proses penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Hendra Fabianto, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Enggi Elber. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di kantor tersebut. Pengamanan turut melibatkan aparat TNI, dengan penjagaan di bagian depan dan belakang gedung.

Baca Juga :  Ratusan Warga Datangi Polsek Kumpeh, Desak Polisi Sikat Peredaran Narkoba

Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen penting. Barang yang disita di antaranya beberapa unit laptop, telepon genggam, serta dua boks plastik berisi dokumen terkait proyek-proyek di Dinas Perkim PALI.

“Ada beberapa barang elektronik dan sejumlah dokumen yang diamankan terkait penyidikan kasus kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2025,” ujar Hendra Fabianto.

Ia menjelaskan, penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Januari 2026. Setelah melalui serangkaian proses, termasuk gelar perkara pada akhir Maret 2026, tim penyidik menemukan adanya indikasi peristiwa pidana.

Baca Juga :  Penyidik Polda Jambi Didemosi, Tersangka Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Pemeriksaan

“Hasil gelar perkara menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, di mana proses pemenangan satu perusahaan yang memborong 22 paket pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kejari PALI menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik monopoli dan penyimpangan dalam pengadaan proyek konstruksi tersebut.

Berita Terkait

Dugaan Setoran Reklame Kota Jambi Mengemuka, Publik Pertanyakan PBG, Pajak, dan Ketegasan Pemkot
Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:06 WIB

Dugaan Setoran Reklame Kota Jambi Mengemuka, Publik Pertanyakan PBG, Pajak, dan Ketegasan Pemkot

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB