Sorotan Tajam Kasus Chromebook, Ferry Irwandi: Pengakuan Suap Tak Berujung Tersangka, Konsultan Dituntut 22,5 Tahun

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menuai sorotan publik. Aktivis dan kreator konten Ferry Irwandi mengkritik keras proses hukum yang dinilai tidak adil dan janggal.

Dalam persidangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara gamblang mengakui menerima suap. Uang tersebut bahkan disebut digunakan untuk membeli motor sport Kawasaki Z900 senilai ratusan juta rupiah guna menunjang hobi touring.

Namun, meski telah mengakui adanya aliran dana suap, pejabat terkait hingga kini hanya berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bareskrim Geledah Kantor PT MMS, Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

Di sisi lain, nasib berbeda dialami Ibrahim Arief alias Ibam. Ia yang berperan sebagai konsultan sub-kontraktor tanpa kewenangan dalam pengambilan kebijakan, justru menghadapi tuntutan berat berupa 22,5 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Ferry menilai terdapat ketimpangan dalam penanganan perkara ini. Ia menegaskan bahwa Ibam sejak awal tidak merekomendasikan penggunaan Chromebook, namun perannya diduga dipelintir hingga seolah menjadi pihak utama dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Ibam menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi. Ia mengaku mendapat tekanan dan intimidasi verbal selama proses pemeriksaan agar memberikan keterangan yang memberatkan pihak lain.

Baca Juga :  YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Penghinaan Suku Sunda

Kasus ini pun memicu reaksi luas dari masyarakat. Publik mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk membuka secara transparan dasar penetapan status hukum para pihak.

Desakan menguat agar penanganan perkara dilakukan secara adil, terutama terhadap pihak yang telah mengakui menerima suap namun belum diproses sebagai tersangka.

Hingga kini, polemik dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut masih bergulir dan menjadi perhatian luas berbagai kalangan.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru