Izin Terancam Dicabut, Kemenhub Panggil Green SM Usai Kecelakaan KRL Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia bergerak cepat menyikapi kecelakaan maut KRL di Bekasi Timur. Manajemen Green SM resmi dipanggil untuk dimintai klarifikasi, sementara tim khusus dibentuk guna melakukan audit menyeluruh.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan, pemeriksaan mencakup aspek perizinan, standar keselamatan, hingga kelaikan operasional armada dan pengemudi.

> “Kami tidak akan mentolerir kelalaian dalam aspek keselamatan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas hingga pencabutan izin bisa diberlakukan,” tegas perwakilan Kemenhub.

Baca Juga :  KPK Ungkap Kepala Dinas Takut Dirotasi Jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 itu diduga bermula dari kendaraan yang terlibat di perlintasan rel, hingga memicu tabrakan beruntun antara KRL dan kereta jarak jauh. Insiden tersebut menyebabkan belasan korban jiwa dan puluhan lainnya luka-luka.

Kemenhub memastikan proses investigasi berjalan transparan dan profesional.

> “Audit ini bukan sekadar formalitas. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama dan menjadi harga mati,” lanjutnya.

Baca Juga :  5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan

Sementara itu, pihak Green SM menyatakan siap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada pemerintah.

> “Kami menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini dan siap mengikuti seluruh proses evaluasi yang dilakukan pemerintah,” ujar perwakilan Green SM.

Hingga kini, penyebab pasti kecelakaan masih dalam pendalaman. Namun pemerintah menegaskan, hasil investigasi akan menjadi dasar penentuan sanksi serta evaluasi menyeluruh terhadap operasional transportasi publik di Indonesia.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru