JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap. Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap disebut merasa tertekan dan takut dirotasi dari jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta dengan dalih tunjangan hari raya (THR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan fakta tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Asep, beberapa kepala dinas mengaku khawatir akan dimutasi atau digeser dari jabatannya apabila tidak memenuhi permintaan setoran tersebut.
“Beberapa saksi menyampaikan ada kekhawatiran jika permintaan itu tidak dipenuhi, maka mereka akan dirotasi atau dipindahkan dari jabatannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menjelaskan, tekanan tersebut membuat sebagian pejabat akhirnya memilih memenuhi permintaan tersebut karena takut dianggap tidak loyal kepada pimpinan daerah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Selain bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
KPK menduga permintaan uang tersebut dikemas sebagai THR pribadi serta untuk kebutuhan tertentu yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Praktik tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan jabatan untuk menekan pejabat di bawahnya.
Bahkan dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa beberapa pejabat terpaksa meminjam uang untuk memenuhi setoran tersebut. Uang yang dipinjam diduga nantinya akan ditutup melalui praktik ijon proyek atau pengaturan proyek pemerintah daerah.
Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.












