Finalis Puteri Indonesia Buka Klinik Ilegal, Pasien Alami Luka Serius

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Seorang mantan finalis ajang Puteri Indonesia kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga membuka klinik kecantikan ilegal dan melakukan praktik medis tanpa izin resmi. Kasus ini mencuat setelah sejumlah pasien melaporkan mengalami luka serius usai menjalani perawatan di klinik miliknya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku hanya bermodalkan sertifikat pelatihan non-medis, namun tetap nekat melakukan tindakan kecantikan yang seharusnya dilakukan oleh tenaga medis profesional. Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu di Jambi

Akibat tindakan tersebut, sejumlah pasien dilaporkan mengalami efek samping berat, mulai dari luka pada wajah hingga dugaan cacat permanen. Para korban awalnya tertarik karena pelaku dikenal sebagai publik figur dan menawarkan layanan dengan tampilan klinik yang meyakinkan.

Dalam penyelidikan, aparat menemukan bahwa sertifikat yang dimiliki pelaku tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan praktik kedokteran. Tindakan medis seperti prosedur estetika invasif seharusnya hanya dilakukan oleh dokter yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Baca Juga :  Kaget!!! Oknum Pejabat BPK Terima Miliaran, Biar Proyek Jalur KA di Sumut Lancar

Pihak kepolisian kini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka atas dugaan praktik kedokteran ilegal dan malapraktik. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. Pastikan klinik dan tenaga medis yang menangani telah memiliki izin resmi guna menghindari risiko yang membahayakan kesehatan.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru