Polri Siap “Miskinkan” Pengoplos LPG, Jerat Pelaku dengan Pasal TPPU

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pengoplosan LPG subsidi. Tak hanya menjerat dengan Undang-Undang Migas, aparat juga akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, mengatakan langkah ini diambil agar memberikan efek jera maksimal terhadap pelaku kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penegakan hukum tidak hanya dengan UU Migas, tetapi juga TPPU agar para pelaku bisa dimiskinkan,” tegasnya.

Menurutnya, LPG subsidi merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat kecil. Karena itu, penyalahgunaannya termasuk kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga :  Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah Rp1,4 Miliar

Polri juga telah menginstruksikan seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda hingga Polres, untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan. Bahkan, pembentukan satuan tugas (satgas) khusus turut didorong guna mempersempit ruang gerak pelaku.

Dalam pengungkapan terbaru, aparat berhasil membongkar praktik pengoplosan LPG di Klaten, Jawa Tengah. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Dari operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.

Baca Juga :  Eks Finalis Puteri Indonesia Ditahan di Lapas Pekanbaru

Modus yang digunakan pelaku yakni memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial KA (40) dan ARP (26). Keduanya diketahui berperan sebagai penyuntik gas dan sopir pengangkut.

Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas jaringan pelaku lainnya yang terlibat.

Berita Terkait

Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG
Skandal WTP Kembali Tercoreng, KPK Bongkar Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim
Artis Roger Danuarta dan Cut Meyriska Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hanania Travel
Bupati Muara Enim Jadi Tersangka di Dua Perkara KPK, Termasuk Suap BPK
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H dan N, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:54 WIB

Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:47 WIB

Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:50 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:58 WIB

Skandal WTP Kembali Tercoreng, KPK Bongkar Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:50 WIB