Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah Rp1,4 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Mantan anggota DPRD Kota Serang, Wahyu Papat Juni Romadonia, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp1,4 miliar.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (22/4/2026). Dalam perkara yang sama, mantan suaminya, Zahlidar Subroto, dituntut lebih berat yakni 1 tahun 10 bulan penjara.

Baca Juga :  Bejat! Pria di Muaro Jambi Diduga Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

“Menuntut terdakwa Wahyu Papat Juni Romadonia dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Kasus ini bermula pada Juli 2020, saat kedua terdakwa menawarkan tanah seluas sekitar 1.560 meter persegi di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya kepada korban Erwin Syafruddin. Korban kemudian menyerahkan uang hingga Rp1,4 miliar setelah diyakinkan bahwa tanah tersebut aman.

Baca Juga :  lima Terduga Pelaku Peti Ilegal Berkedok Tambang Batu Silika Di Pelawan Sarolangun, Diamankan Polres Sarolangun

Namun, belakangan diketahui tanah tersebut bermasalah dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, sehingga korban mengalami kerugian.

Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa merugikan korban menjadi hal memberatkan. Sementara sikap sopan, pengakuan perbuatan, serta tanggungan keluarga menjadi pertimbangan meringankan.

Saat ini, perkara masih menunggu putusan majelis hakim.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru