Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah Rp1,4 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Mantan anggota DPRD Kota Serang, Wahyu Papat Juni Romadonia, dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp1,4 miliar.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (22/4/2026). Dalam perkara yang sama, mantan suaminya, Zahlidar Subroto, dituntut lebih berat yakni 1 tahun 10 bulan penjara.

Baca Juga :  Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kasus Produk Kecantikan

“Menuntut terdakwa Wahyu Papat Juni Romadonia dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Kasus ini bermula pada Juli 2020, saat kedua terdakwa menawarkan tanah seluas sekitar 1.560 meter persegi di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya kepada korban Erwin Syafruddin. Korban kemudian menyerahkan uang hingga Rp1,4 miliar setelah diyakinkan bahwa tanah tersebut aman.

Baca Juga :  Tabungan 16 Tahun Kandas, Ratusan Jemaah Umrah di Jambi Diduga Jadi Korban Penipuan

Namun, belakangan diketahui tanah tersebut bermasalah dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, sehingga korban mengalami kerugian.

Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa merugikan korban menjadi hal memberatkan. Sementara sikap sopan, pengakuan perbuatan, serta tanggungan keluarga menjadi pertimbangan meringankan.

Saat ini, perkara masih menunggu putusan majelis hakim.

Berita Terkait

Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG
Skandal WTP Kembali Tercoreng, KPK Bongkar Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim
Artis Roger Danuarta dan Cut Meyriska Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hanania Travel
Bupati Muara Enim Jadi Tersangka di Dua Perkara KPK, Termasuk Suap BPK
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:15 WIB

Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:54 WIB

Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:47 WIB

Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:50 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:50 WIB