Bawaslu Usul Pelaku Politik Uang Masuk Daftar Hitam Pemilu, Dilarang Nyaleg dan Pilkada Satu Periode

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar pelaku politik uang dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Usulan tersebut disampaikan Herwyn dalam diskusi publik bertajuk Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi? di Jakarta. Menurutnya, pelaku politik uang seharusnya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berjalan, tetapi juga diberikan efek jera berupa larangan mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” kata Herwyn.

Ia menilai aturan yang ada saat ini masih belum cukup kuat memberikan efek jera terhadap praktik politik uang yang terus berulang dalam setiap kontestasi politik.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kepri Viral Naik Harley Davidson Rp645 Juta Tanpa Helm, Disorot Soal SIM Khusus

Selain usulan blacklist, Bawaslu juga mendorong adanya sanksi lebih tegas seperti pembatalan perolehan suara hingga rekomendasi pemungutan suara ulang apabila ditemukan pelanggaran politik uang.

Herwyn mengatakan, usulan itu berkaca dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kabupaten Barito Utara tahun 2025 yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon karena terbukti melakukan praktik politik uang.

Menurutnya, putusan tersebut bisa menjadi preseden penting dalam upaya memperkuat integritas pemilu di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Herwyn juga menyoroti sulitnya pembuktian kasus politik uang yang selama ini harus memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ia menilai syarat tersebut terlalu berat sehingga banyak kasus politik uang sulit dijerat secara maksimal.

“Jangan lagi politik uang itu harus dibuktikan terstruktur, sistematis, dan masif. Satu kejadian pun kalau terbukti harus bisa dikenakan sanksi tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan

Tak hanya itu, Bawaslu juga mengusulkan agar definisi politik uang diperluas mencakup transaksi digital seperti voucher elektronik, transfer dompet digital, pulsa, hingga aset digital lainnya.

Herwyn menyebut pola politik uang kini mulai berkembang dan tidak lagi selalu menggunakan uang tunai secara langsung.

“Sekarang praktik politik uang sudah berkembang melalui transaksi digital. Ini juga harus diantisipasi dalam aturan ke depan,” katanya.

Sementara itu, dalam forum yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendorong penerapan sistem e-voting untuk menekan biaya politik sekaligus meminimalisasi potensi kecurangan dalam pemilu.

KPK menilai digitalisasi sistem pemilu dapat menjadi salah satu solusi dalam menciptakan proses demokrasi yang lebih transparan dan efisien.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru