Bareskrim Gerebek Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek markas judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring lintas negara.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di gedung perkantoran tersebut. Saat digerebek, ratusan WNA itu tengah menjalankan operasional situs judi online dengan menggunakan perangkat komputer dan jaringan internet.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, seluruh pelaku ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat mengoperasikan jaringan judi online internasional.

“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Wira saat konferensi pers di lokasi penggerebekan.

Dari total pelaku yang diamankan, mayoritas merupakan warga negara Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu, terdapat 57 warga negara China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja.

Baca Juga :  Prabowo: Jika Indonesia Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Akan Kasihan dan Membantu

Menurut Wira, lokasi tersebut dijadikan pusat operasional judi online yang menyasar pemain dari berbagai negara. Polisi menemukan aktivitas perjudian dilakukan secara terstruktur dengan dukungan perangkat elektronik dan sistem digital.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” katanya.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, telepon genggam, dokumen perjalanan, paspor, hingga uang tunai dari berbagai mata uang asing. Penyidik juga menemukan sekitar 75 domain situs judi online yang digunakan oleh jaringan tersebut.

Baca Juga :  KSPSI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap markas judi online itu baru beroperasi sekitar dua bulan. Para pekerja diketahui tinggal di sejumlah apartemen dan penginapan di sekitar lokasi gedung operasional.

“Rata-rata mereka tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” ungkap Wira.

Bareskrim juga mendapati seluruh WNA yang diamankan menggunakan izin tinggal kunjungan wisata, bukan izin bekerja di Indonesia.

“Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” tegasnya.

Saat ini, polisi masih mendalami aliran dana jaringan judi online tersebut serta memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama. Server utama situs judi online itu juga diduga berada di luar negeri.

Bareskrim memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan internasional di balik operasional judi online tersebut.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru