Jejak Hitam Gembong Narkoba Ajukan PK di 2026, Usman Efendi Pernah Divonis 17 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Nama Usman Efendi alias Pendi Togok kembali mencuat setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada awal 2026. Terpidana kasus narkotika itu sebelumnya divonis 17 tahun penjara dalam perkara peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Jambi.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 48/Pid.Sus/2022/PN Mrt, Usman Efendi dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk membeli dan menawarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Baca Juga :  KPAI Minta Tidak Ada Intimidasi terhadap Keluarga Korban Penganiayaan Oknum Brimob di Tual

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Kasus tersebut turut mengungkap barang bukti dalam jumlah besar. Aparat menyita dua paket besar sabu, satu paket sedang, satu paket kecil, serta 25 butir pil ekstasi merek VL warna hijau. Polisi juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, empat unit telepon genggam, hingga percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan jaringan narkoba.

Baca Juga :  6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Upaya PK diajukan melalui kuasa hukumnya pada 8 Januari 2026. Namun, Jaksa Penuntut Umum langsung merespons dengan mengajukan kontra memori untuk membantah dalil permohonan tersebut.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang penindakan terhadap jaringan narkoba di Provinsi Jambi.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru