4 Anggota BAIS TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Akui Salah, Siap Minta Maaf ke Andrie Yunus

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus mengakui perbuatan mereka dan menyatakan siap meminta maaf secara langsung kepada korban.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam persidangan, para terdakwa mengaku menyesali tindakan penyiraman air keras yang menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka serius. Mereka menyebut aksi tersebut dilakukan karena emosi sesaat dan bukan bagian dari operasi resmi institusi.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Dugaan Produksi Mi Basah Berformalin dan Boraks di Garut, Satu Tersangka Ditetapkan

Kuasa hukum korban dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebelumnya menilai kasus tersebut seharusnya diproses melalui peradilan umum, bukan pengadilan militer. Pihak korban juga sempat menolak hadir sebagai saksi karena menilai penanganan perkara belum mencerminkan rasa keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan aparat militer aktif dan aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bahkan sempat menyoroti tindakan para terdakwa yang dinilai mencoreng institusi intelijen militer.

Baca Juga :  KPK Tegaskan Kantongi Bukti Dugaan Aliran Uang ke Ketua PBNU dalam Kasus Kuota Haji

“Amatir banget, malu-maluin,” ujar hakim dalam persidangan sebelumnya.

Empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Jakarta hingga menyebabkan korban mengalami luka dan trauma serius.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman motif tindakan para terdakwa.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru