Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti terkait dugaan penerimaan uang oleh salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan adanya aliran dana kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman. Bukti tersebut diperoleh dari keterangan saksi, dokumen, serta hasil penelusuran transaksi keuangan.
“Penyidik tentu bekerja berdasarkan bukti. Aliran dana yang diduga diterima pihak yang bersangkutan sedang didalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
KPK telah memeriksa Aizzudin sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan kuota haji pada Kementerian Agama.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan masih terus berjalan dan pihak yang bersangkutan hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mengonfirmasi bukti melalui pemeriksaan saksi tambahan serta penelusuran lebih lanjut.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Aizzudin membantah tuduhan menerima aliran dana terkait kasus kuota haji. Ia menyatakan akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri telah diselidiki KPK sejak Agustus 2025. Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyimpangan dalam penentuan kuota haji yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
KPK memastikan akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












