KPK Tegaskan Kantongi Bukti Dugaan Aliran Uang ke Ketua PBNU dalam Kasus Kuota Haji

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti terkait dugaan penerimaan uang oleh salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan adanya aliran dana kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman. Bukti tersebut diperoleh dari keterangan saksi, dokumen, serta hasil penelusuran transaksi keuangan.

“Penyidik tentu bekerja berdasarkan bukti. Aliran dana yang diduga diterima pihak yang bersangkutan sedang didalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1).

Baca Juga :  Copot Kabid Propam Terkait Dugaan Pemerasan, Polda Sumut Pastikan Proses Sesuai Aturan

KPK telah memeriksa Aizzudin sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan kuota haji pada Kementerian Agama.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan masih terus berjalan dan pihak yang bersangkutan hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mengonfirmasi bukti melalui pemeriksaan saksi tambahan serta penelusuran lebih lanjut.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Aizzudin membantah tuduhan menerima aliran dana terkait kasus kuota haji. Ia menyatakan akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Baca Juga :  KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim dalam Kasus Suap Bea Cukai, Aliran Dana Terus Ditelusuri

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri telah diselidiki KPK sejak Agustus 2025. Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyimpangan dalam penentuan kuota haji yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

KPK memastikan akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta
Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan
Rp16 Miliar Disita KPK! Diduga untuk “Kondisikan” Pansus Haji, Nama Yaqut Terseret
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti
Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia
Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil
Kerugian Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas Khusus Berantas Penipuan
Jambi Darurat Debt Collector, LBH PKN Desak Polisi dan OJK Bertindak Tegas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:14 WIB

WNA Malaysia Laporkan Oknum Protokol Pemprov Jambi, Klaim Rugi Rp210 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 20:13 WIB

Ibu dan Korban Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi Jambi Temui Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Harap Keadilan Ditegakkan

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Kilasan Kasus Yai Mim: Dari Konflik Tetangga, Jadi Tersangka Pornografi hingga Meninggal Dunia

Senin, 13 April 2026 - 19:03 WIB

Bea Cukai Jambi Diduga Tak Berdaya Hadapi Mafia Rokok, Hanya Berani Razia Toko Kecil

Berita Terbaru