KPK Tegaskan Kantongi Bukti Dugaan Aliran Uang ke Ketua PBNU dalam Kasus Kuota Haji

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti terkait dugaan penerimaan uang oleh salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan adanya aliran dana kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman. Bukti tersebut diperoleh dari keterangan saksi, dokumen, serta hasil penelusuran transaksi keuangan.

“Penyidik tentu bekerja berdasarkan bukti. Aliran dana yang diduga diterima pihak yang bersangkutan sedang didalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1).

Baca Juga :  Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua, 12 Warga Sipil Tewas

KPK telah memeriksa Aizzudin sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan kuota haji pada Kementerian Agama.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan masih terus berjalan dan pihak yang bersangkutan hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mengonfirmasi bukti melalui pemeriksaan saksi tambahan serta penelusuran lebih lanjut.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Aizzudin membantah tuduhan menerima aliran dana terkait kasus kuota haji. Ia menyatakan akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Baca Juga :  Sidang Kasus Kemnaker: Saksi Sebut Ada Permintaan Rp3 Miliar Pakai Kode “3 Meter”

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri telah diselidiki KPK sejak Agustus 2025. Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyimpangan dalam penentuan kuota haji yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

KPK memastikan akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
KPK Bidik 20 Forwarder di Pelabuhan Indonesia, Dugaan Korupsi Bea Cukai Meluas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB