KPK Tegaskan Kantongi Bukti Dugaan Aliran Uang ke Ketua PBNU dalam Kasus Kuota Haji

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti terkait dugaan penerimaan uang oleh salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan adanya aliran dana kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman. Bukti tersebut diperoleh dari keterangan saksi, dokumen, serta hasil penelusuran transaksi keuangan.

“Penyidik tentu bekerja berdasarkan bukti. Aliran dana yang diduga diterima pihak yang bersangkutan sedang didalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1).

Baca Juga :  Tegur Bocah Main Mikrofon, Imam Masjid di Palopo Dikeroyok

KPK telah memeriksa Aizzudin sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan kuota haji pada Kementerian Agama.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pemeriksaan masih terus berjalan dan pihak yang bersangkutan hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mengonfirmasi bukti melalui pemeriksaan saksi tambahan serta penelusuran lebih lanjut.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Aizzudin membantah tuduhan menerima aliran dana terkait kasus kuota haji. Ia menyatakan akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Baca Juga :  Mata Ditutup Kain dan Leher Disayat, Pelarian Pembunuh AAA Berakhir Tragis di Jalanan Bogor

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri telah diselidiki KPK sejak Agustus 2025. Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyimpangan dalam penentuan kuota haji yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

KPK memastikan akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru