‘Kode Merah’ di Balik Room VIP, Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di Tempat Hiburan Jakbar

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkoba yang diduga berlangsung terorganisir di dua tempat hiburan malam kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yakni B-Fashion dan The Seven.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan modus transaksi tertutup menggunakan sandi “Kode Merah” yang disebut dipakai untuk melayani tamu-tamu VIP tertentu.

Pengungkapan kasus ini disebut melibatkan jaringan internal tempat hiburan malam hingga narapidana yang berada di Lapas Cipinang. Sindikat diduga mengendalikan distribusi narkoba jenis ekstasi dan cartridge vape berisi etomidate dengan sistem eksklusif dan sulit terdeteksi.

Baca Juga :  Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Bareskrim menetapkan sebanyak 14 orang tersangka dalam kasus tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi serta vape mengandung etomidate yang kini marak disalahgunakan di lingkungan hiburan malam.

Pola operasi jaringan ini dinilai cukup rapi. Para pelaku menggunakan kode khusus untuk menghindari pengawasan aparat, termasuk penggunaan istilah “Kode Merah” sebagai penanda layanan tertentu di room VIP.

Baca Juga :  KPK Telusuri Aset Tersangka, Tiga Hakim Diperiksa dalam Kasus Suap PN Depok

Kasus tersebut kembali membuka fakta maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam ibu kota. Aparat memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh jaringan narkoba, termasuk yang beroperasi dengan kedok layanan eksklusif di tempat hiburan malam.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru