KPK Telusuri Aset Tersangka, Tiga Hakim Diperiksa dalam Kasus Suap PN Depok

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Terbaru, penyidik memeriksa tiga hakim untuk mendalami proses eksekusi lahan sekaligus menelusuri aset para tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada mekanisme telaah permohonan eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa. Penyidik ingin memastikan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur atau justru terdapat pelanggaran dalam prosesnya.

“Terkait proses telaah permohonan eksekusi, apakah sudah sesuai dengan SOP yang berlaku atau terdapat tahapan yang dilangkahi,” kata Budi.

Tiga hakim yang menjalani pemeriksaan yakni Ultry Meiliyeni, Erlinawati, dan Evri Dayanti. Sementara seorang hakim lainnya, Dwi Elyarahma, belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dijadwalkan ulang.

Baca Juga :  Polresta Jambi Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi, 4 Ton BBM Diamankan

Selain mendalami proses hukum, KPK juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan para tersangka. Penyidikan turut mengarah pada perkara eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Kota Depok, yang menjadi inti kasus dugaan suap tersebut.

Evri Dayanti menjadi salah satu saksi yang diperiksa karena diketahui merupakan istri dari Bambang Setyawan, mantan Wakil Ketua PN Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026. Dalam pengembangan perkara, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta, mantan Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Baca Juga :  Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

KPK menduga I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk mengurus perkara sengketa lahan tersebut. Selain itu, Bambang juga dijerat dengan dugaan gratifikasi setelah penyidik menemukan aliran dana yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar.

Hingga kini, KPK terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya aset yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru