Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Gegara Tagihan Hotel Tak Dibayar

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKA BELITUNG – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam kasus dugaan penipuan tagihan hotel yang belum dibayarkan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (18/5/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hellyana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Kasus ini bermula dari penggunaan fasilitas hotel di Urban Viu By Millenium Pangkalpinang sejak Agustus 2023 hingga September 2024. Fasilitas yang digunakan meliputi kamar hotel, ruang pertemuan, hingga layanan lainnya dengan total tagihan mencapai Rp22,2 juta.

Namun, pihak hotel mengaku tidak pernah menerima pembayaran hingga akhirnya melaporkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Adik Bupati Tulungagung Ikut Terjaring OTT KPK, Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Intensif

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hellyana dengan hukuman 8 bulan penjara. Namun majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan yakni 4 bulan kurungan.

Usai sidang putusan, Hellyana dikabarkan langsung menjalani penahanan di Lapas Perempuan Pangkalpinang.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah yang masih aktif menjabat sebagai Wakil Gubernur Babel.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru