Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengaku keberatan atas tuntutan 5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Noel bahkan melontarkan kritik keras kepada lembaga antirasuah tersebut dan meminta KPK “taubat nasuha”.

“Saya rasa KPK harus taubat nasuha, jangan framing-framing,” ujar Noel usai sidang, Minggu (18/5/2026).

Baca Juga :  KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya, Dalami Dugaan Korupsi Proyek DJKA

Noel menilai tuntutan terhadap dirinya tidak adil. Ia membandingkan dengan terdakwa lain yang disebut menerima uang lebih besar namun tuntutannya tidak jauh berbeda.

“Saya dituntut 5 tahun, padahal uang yang disebut saya terima sekitar Rp3 miliar. Ada yang lebih besar tapi tuntutannya hampir sama,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.

Baca Juga :  KPAI Minta Tidak Ada Intimidasi terhadap Keluarga Korban Penganiayaan Oknum Brimob di Tual

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK menduga praktik tersebut menyebabkan biaya sertifikasi membengkak dan menjadi ladang pungutan liar bernilai miliaran rupiah.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 25 Mei 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak Noel.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru