Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menolak permohonan banding mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan putusan tersebut, majelis hakim tingkat banding menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Nurhadi.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026.

Baca Juga :  Kejari PALI Geledah Kantor Perkim, Usut Dugaan Korupsi 22 Paket Proyek 2025

Selain pidana penjara, Nurhadi juga tetap diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Tak hanya itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang selama menjabat sebagai pejabat tinggi di lingkungan Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penguatan vonis itu menjadi bukti konsistensi penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan lembaga peradilan.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Nurhadi dikabarkan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru