Jambi – Bungo _ Kabupaten Bungo sekarang menjadi salah satu tempat yang dipilih Oleh mafia-mafia Penimbunan BBM Ilegal.
Mungkin dikarenakan Kabupaten Bungo termasuk daerah yang aman dan Nyaman bagi mafia-mafia tersebut dalam membuka usahanya.
Salah Satu Gudang Minyak Menimbun Puluhan Ton BBM Ilegal berjenis SOLAR yang berlokasi tepatnya di Jalan lingkar Muaro bungo tersebut Diduga milik Kiki.

Menurut keterangan Warga Sekitar, kegiatan penimbunan dan pengoplosan BBM Ilegal milik Kiki tersebut sudah beroperasi cukup lama. dia di sebut-sebut tidak tersentuh Hukum sama sekali oleh APH kabupaten Muara Bungo.
Berbekal Informasi yang diterima dari masyarakat, salah satu tim investigasi kami langsung Turun ke lokasi untuk memastikan benar/tidaknya aktivitas pengoplosan minyak di gudang milik Kiki yang berlokasi di jalan lingkar Muaro Bungo tersebut,
Sesampainya Tim Investigasi kami di lokasi, tim kami menemukan memang benar adanya kegiatan tersebut, di dalam gudang yang berpagarkan seng tersebut Tim kami mendapati kegiatan Bongkar muat minyak yang sedang berlangsung menggunakan mesin pompa Air Jenis ( ROBIN ).

Tim kami juga menemukan Ada Puluhan Drum, Tacmond berkapasitas 1.000 L Dan Tangki Rakitan Berkafasita 5.000 L – 10.000 L yang berisi minyak yang Diduga sudah di oplos.
Tim juga menemukan 1 Unit mobil Tanki Biru Putih yang diduga sebagai pengangkut minyak dari Jambi ke gudang Kiki di jalan lingkar Muaro Bungo.
Dugaan Kuat : Bebas dan amannya Kiki menjalankan aktivitas penimbunan BBM Ilegal jenis Solar di jalan lingkar Muaro Bungo tersebut
Ada pelindung yang kuat di belakangnya, bisa jadi ada oknum-oknum APH juga yang membekingi dan menjamin kelancaran Usahanya tersebut.
Masyarakat meminta kepada APH di kabupaten Bungo, terkhusus Kapolres Bungo, Untuk segera menindak tegas dan memberantas aktivitas Ilegal penimbunan BBM jenis solar milik Kiki tersebut. Salah satu masyarakat juga menyampaikan, jika Kapolres tidak melakukan tindakan dalam waktu dekat, masyarakat dan juga beberapa Aliansi akan mengadakan AKSI di Kapolres Bungo.
Hukum bagi Oknum APH yang Terlibat :
Oknum APH yang terbukti menjadi pelindung (beking), menerima suap, atau terlibat langsung dalam jaringan mafia penimbunan BBM ilegal akan dikenakan dua jalur penegakan hukum sekaligus:
Sanksi Etik dan Profesi: Oknum akan diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (atau instansi APH terkait). Hukuman maksimalnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Sanksi Pidana Umum: Oknum APH tidak kebal hukum. Mereka akan diproses secara pidana sebagai pihak yang turut serta membantu melakukan tindak pidana (Pasal 55 KUHP jo. UU Migas).
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Apabila dalam penyelidikan terbukti oknum APH menerima suap atau gratifikasi dari pengusaha minyak ilegal, mereka juga akan dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindakan Hukum yang Seharusnya :
Penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam . Pelaku terancam hukuman :
Pidana penjara paling lama 6 tahun
Denda maksimal hingga Rp.60 miliar.
Jurnalis _ AS












