Lolos dari Pantauan, Pengangkutan BBM Ilegal Lintas Provinsi Diduga Milik Silalahi Grup Dikawal Oknum Aparat TNI

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI — PEKANBARU | Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang melintasi perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan menuju Pekanbaru, Riau, kembali menjadi sorotan. Praktik terlarang ini disinyalir berjalan mulus berkat adanya pengawalan ketat oleh oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan aturan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas bongkar muat dan pengangkutan BBM tanpa izin resmi ini melibatkan armada transportasi yang diduga bernaung di bawah bendera Silalahi Grup. Truk-truk bermuatan “emas hitam” ilegal tersebut terpantau melaju bebas di jalan lintas menuju Riau tanpa hambatan berarti.

Lebih mengejutkan lagi, kelancaran operasional pengangkutan ini diduga kuat karena adanya peran oknum anggota TNI berinisial S .

S disebut-sebut telah cukup lama berperan sebagai pengawal “jalur” bagi armada Silalahi Grup, sehingga aktivitas tersebut seolah tidak terendus oleh pihak kepolisian di sepanjang rute perjalanan.

Masyarakat dan penggiat kontrol sosial kini mempertanyakan lemahnya pengawasan di wilayah perbatasan. Kehadiran oknum aparat dalam pusaran bisnis ilegal ini dianggap mencederai institusi dan menghambat upaya pemberantasan mafia BBM yang merugikan negara.

Baca Juga :  DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas

Keterlibatan anggota TNI dalam kegiatan pengawalan komoditas ilegal merupakan pelanggaran serius. Secara regulasi, seorang prajurit dilarang keras terlibat dalam kegiatan bisnis Ilegal, terlebih Bisnis yang melawan hukum.

Jika dugaan ini terbukti benar, oknum TNI berinisial  S dapat dijerat dengan sanksi tegas berdasarkan aturan internal TNI.

Bagi anggota TNI yang terbukti terlibat dalam pengawalan atau perlindungan terhadap kegiatan ilegal seperti pengangkutan BBM tanpa izin, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

1. Pelanggaran Sapta Marga dan Sumpah Prajurit:

Tindakan tersebut merupakan bentuk ketidaksetiaan terhadap sumpah prajurit yang mewajibkan setiap anggota tunduk kepada hukum dan menjunjung tinggi kehormatan institusi.

2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI:

Pasal 39 angka 3 secara tegas melarang prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pemprov DKI Tegaskan Patuh Proses Hukum

3. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer:

Sesuai dengan jenis pelanggarannya, oknum dapat dikenakan sanksi berupa:

* Teguran: Berupa teguran lisan atau tertulis.

* Penahanan Disiplin: Baik ringan maupun berat (paling lama 21 hari).

* Sanksi Administrasi: Penundaan kenaikan pangkat (UKP) atau penundaan pendidikan.

4. Kode Etik dan Pemecatan (PDTH):

Dalam kasus yang mencoreng nama baik institusi secara berat atau melibatkan tindak pidana murni (seperti melanggar UU Migas Pasal 53-55), oknum tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Militer dan terancam sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, baik dari manajemen armada transportasi maupun satuan wilayah hukum setempat, guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai keterlibatan oknum tersebut (AS)

Berita Terkait

Oknum Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp102 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online
Polisi Bongkar Fakta di Balik Santriwati Hamil Misterius Di Pekalongan
Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan
Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan
Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Kasus CPO
UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Terancam Dipecat
PTPN I Dikecam Publik Tolak RJ Kasus Kakek Mujiran, Publik: PTPN I Tidak Punya Malu
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:40 WIB

Oknum Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp102 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:34 WIB

Polisi Bongkar Fakta di Balik Santriwati Hamil Misterius Di Pekalongan

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:32 WIB

Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:31 WIB

Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik

Berita Terbaru