PTPN I Dikecam Publik Tolak RJ Kasus Kakek Mujiran, Publik: PTPN I Tidak Punya Malu

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN — Penolakan restorative justice (RJ) dalam kasus yang menjerat Kakek Mujiran (72) memicu gelombang kemarahan publik terhadap PTPN I Regional 7. Perusahaan perkebunan milik negara itu dinilai tidak memiliki rasa empati setelah tetap membawa seorang lansia ke proses hukum hanya karena dugaan mengambil sisa getah karet.

Kecaman publik ramai bermunculan di media sosial usai sidang RJ di Pengadilan Negeri Lampung Selatan kembali ditunda lantaran pihak perusahaan belum mengambil keputusan terkait perdamaian.

“PTPN I tidak punya malu. Kakek tua demi makan diproses sampai pengadilan,” tulis salah satu warganet dalam unggahan yang ramai dibagikan.

Baca Juga :  Mabes Polri Turun ke Jambi, Periksa Ulang Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena Mujiran, warga lanjut usia asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, harus duduk di kursi terdakwa setelah didakwa mengambil sisa getah karet di area kebun PTPN.

Dalam persidangan, perwakilan perusahaan yang hadir disebut tidak memiliki kewenangan menentukan sikap terkait restorative justice sehingga majelis hakim menunda sidang hingga 3 Juni 2026 sambil menunggu keputusan resmi perusahaan.

Banyak pihak menilai langkah hukum terhadap Mujiran sangat tidak sebanding dengan kondisi terdakwa yang sudah renta dan disebut hanya berusaha memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Baca Juga :  Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

Kuasa hukum Mujiran berharap perusahaan dapat mengedepankan hati nurani dan membuka jalan damai melalui restorative justice sebelum perkara berlanjut lebih jauh.

Sebelumnya, manajemen PTPN I Regional 7 sempat menyatakan membuka peluang penyelesaian damai dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Namun hingga kini, kepastian pemberian RJ belum juga diberikan.

Kasus Kakek Mujiran kini menjadi simbol kritik publik terhadap penegakan hukum yang dianggap keras terhadap rakyat kecil, namun sering kali lunak terhadap perkara besar yang merugikan negara.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru