PTPN I Dikecam Publik Tolak RJ Kasus Kakek Mujiran, Publik: PTPN I Tidak Punya Malu

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN — Penolakan restorative justice (RJ) dalam kasus yang menjerat Kakek Mujiran (72) memicu gelombang kemarahan publik terhadap PTPN I Regional 7. Perusahaan perkebunan milik negara itu dinilai tidak memiliki rasa empati setelah tetap membawa seorang lansia ke proses hukum hanya karena dugaan mengambil sisa getah karet.

Kecaman publik ramai bermunculan di media sosial usai sidang RJ di Pengadilan Negeri Lampung Selatan kembali ditunda lantaran pihak perusahaan belum mengambil keputusan terkait perdamaian.

“PTPN I tidak punya malu. Kakek tua demi makan diproses sampai pengadilan,” tulis salah satu warganet dalam unggahan yang ramai dibagikan.

Baca Juga :  Sidang Kasus Kemnaker: Saksi Sebut Ada Permintaan Rp3 Miliar Pakai Kode “3 Meter”

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena Mujiran, warga lanjut usia asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, harus duduk di kursi terdakwa setelah didakwa mengambil sisa getah karet di area kebun PTPN.

Dalam persidangan, perwakilan perusahaan yang hadir disebut tidak memiliki kewenangan menentukan sikap terkait restorative justice sehingga majelis hakim menunda sidang hingga 3 Juni 2026 sambil menunggu keputusan resmi perusahaan.

Banyak pihak menilai langkah hukum terhadap Mujiran sangat tidak sebanding dengan kondisi terdakwa yang sudah renta dan disebut hanya berusaha memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Baca Juga :  Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Danke Rajagukguk Resmi Diganti

Kuasa hukum Mujiran berharap perusahaan dapat mengedepankan hati nurani dan membuka jalan damai melalui restorative justice sebelum perkara berlanjut lebih jauh.

Sebelumnya, manajemen PTPN I Regional 7 sempat menyatakan membuka peluang penyelesaian damai dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Namun hingga kini, kepastian pemberian RJ belum juga diberikan.

Kasus Kakek Mujiran kini menjadi simbol kritik publik terhadap penegakan hukum yang dianggap keras terhadap rakyat kecil, namun sering kali lunak terhadap perkara besar yang merugikan negara.

Berita Terkait

Oknum Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp102 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online
Polisi Bongkar Fakta di Balik Santriwati Hamil Misterius Di Pekalongan
Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan
Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan
Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Kasus CPO
UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Terancam Dipecat
lima Terduga Pelaku Peti Ilegal Berkedok Tambang Batu Silika Di Pelawan Sarolangun, Diamankan Polres Sarolangun
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:40 WIB

Oknum Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp102 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:34 WIB

Polisi Bongkar Fakta di Balik Santriwati Hamil Misterius Di Pekalongan

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:32 WIB

Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:31 WIB

Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik

Berita Terbaru