Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan hilangnya rekaman CCTV dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan lantaran bukti CCTV yang sebelumnya dipamerkan Polda Metro Jaya saat konferensi pers justru tidak disertakan dalam daftar alat bukti di meja hijau.

Anggota tim hukum TAUD, Afif Abdul Qoyim, menyebut dari sekitar 80 alat bukti yang diajukan, rekaman CCTV yang dinilai krusial malah tidak ditemukan dalam persidangan. Padahal, rekaman tersebut sebelumnya disebut memperlihatkan pergerakan para pelaku sebelum dan sesudah aksi penyiraman terjadi.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng, Sebar Propaganda via Medsos

TAUD mempertanyakan alasan CCTV itu tidak dihadirkan, sebab dalam konferensi pers sebelumnya polisi mengaku telah menganalisis ribuan potongan video dari puluhan titik kamera pengawas untuk mengungkap kasus tersebut.

Selain menyoroti hilangnya CCTV, TAUD juga mengungkap dugaan bahwa pelaku penyerangan tidak hanya empat anggota TNI yang saat ini diproses. Mereka menduga sedikitnya ada 16 orang yang terlibat, termasuk kemungkinan pihak sipil serta aktor intelektual di balik aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Baca Juga :  Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Di sisi lain, Polda Metro Jaya membantah tudingan adanya penghentian penyidikan secara diam-diam. Dalam sidang praperadilan, pihak kepolisian menegaskan proses hukum masih berjalan dan meminta hakim menolak seluruh gugatan pemohon.

Sementara itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan kasus tersebut pada 2 Juni 2026 mendatang.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru