Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan hilangnya rekaman CCTV dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan lantaran bukti CCTV yang sebelumnya dipamerkan Polda Metro Jaya saat konferensi pers justru tidak disertakan dalam daftar alat bukti di meja hijau.

Anggota tim hukum TAUD, Afif Abdul Qoyim, menyebut dari sekitar 80 alat bukti yang diajukan, rekaman CCTV yang dinilai krusial malah tidak ditemukan dalam persidangan. Padahal, rekaman tersebut sebelumnya disebut memperlihatkan pergerakan para pelaku sebelum dan sesudah aksi penyiraman terjadi.

Baca Juga :  Kematian Tragis Nizam Syafei, Fakta Baru Ayah Kandung Terlibat Kekerasan

TAUD mempertanyakan alasan CCTV itu tidak dihadirkan, sebab dalam konferensi pers sebelumnya polisi mengaku telah menganalisis ribuan potongan video dari puluhan titik kamera pengawas untuk mengungkap kasus tersebut.

Selain menyoroti hilangnya CCTV, TAUD juga mengungkap dugaan bahwa pelaku penyerangan tidak hanya empat anggota TNI yang saat ini diproses. Mereka menduga sedikitnya ada 16 orang yang terlibat, termasuk kemungkinan pihak sipil serta aktor intelektual di balik aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Baca Juga :  Kaget!!! Oknum Pejabat BPK Terima Miliaran, Biar Proyek Jalur KA di Sumut Lancar

Di sisi lain, Polda Metro Jaya membantah tudingan adanya penghentian penyidikan secara diam-diam. Dalam sidang praperadilan, pihak kepolisian menegaskan proses hukum masih berjalan dan meminta hakim menolak seluruh gugatan pemohon.

Sementara itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan praperadilan kasus tersebut pada 2 Juni 2026 mendatang.

Berita Terkait

Oknum Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp102 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online
Polisi Bongkar Fakta di Balik Santriwati Hamil Misterius Di Pekalongan
Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan
Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Kasus CPO
UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Terancam Dipecat
PTPN I Dikecam Publik Tolak RJ Kasus Kakek Mujiran, Publik: PTPN I Tidak Punya Malu
lima Terduga Pelaku Peti Ilegal Berkedok Tambang Batu Silika Di Pelawan Sarolangun, Diamankan Polres Sarolangun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:40 WIB

Oknum Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp102 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:34 WIB

Polisi Bongkar Fakta di Balik Santriwati Hamil Misterius Di Pekalongan

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:32 WIB

Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:31 WIB

Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik

Berita Terbaru