Sukabumi – Kasus kematian tragis Nizam Syafei, bocah berusia 12 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat, kembali membuka fakta baru yang mengejutkan. Dugaan kekerasan dalam rumah tangga kini menyorot peran ayah kandung korban yang diduga melakukan kekerasan terhadap ibu tiri Nizam, sekaligus membiarkan kekerasan menimpa anaknya.
Kronologi Kematian
Nizam ditemukan dalam kondisi kritis akibat luka bakar dan trauma fisik, setelah diduga dipaksa minum air panas oleh ibu tirinya, TR. Korban sempat berbisik menyebut nama “mummy” sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah sakit pada 19 Februari 2026.
Pemeriksaan medis awal mengungkap luka bakar, benturan benda tumpul, dan tanda-tanda kekerasan berulang pada tubuh Nizam, memperkuat dugaan penganiayaan sistematis yang terjadi dalam rumah tangganya.
Fakta Baru dari Penyelidikan
Penyelidikan Polri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan bahwa ayah kandung korban diduga melakukan kekerasan terhadap ibu tiri dan menciptakan lingkungan keluarga yang tidak aman bagi Nizam. Dugaan pembiaran ayah kandung turut diperiksa, untuk menilai kemungkinan pertanggungjawaban pidana terkait perlindungan anak.
Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ayah kandung korban memiliki catatan kekerasan dan diduga pernah terlibat kegiatan kriminal, yang turut memengaruhi pola kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
Proses Hukum
Ibu tiri Nizam telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan fisik dan psikis terhadap korban. Sementara itu, ibu kandung Nizam melaporkan ayah kandungnya ke polisi karena dianggap lalai dan tidak memberikan perlindungan yang memadai. Kepolisian dan Bareskrim Polri memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan profesional.
Dampak Publik
Kasus ini mengundang perhatian nasional dan memicu diskusi publik tentang kekerasan terhadap anak, tanggung jawab orang tua, dan pentingnya perlindungan hukum bagi anak-anak. Masyarakat menuntut keadilan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.












